--> Skip to main content
Menu

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Pengertian Hak Asasi Manusia – Istilah Hak Asasi Manusia atau yang sering disingkat HAM sering kali kita dengar, tetapi tahukah anda apa itu hak asasi manusia? Seperti apakah hak asasi manusia itu? Mungkin diantara anda ada yang sudah tahu apa yang dimaksud hak asasi manusia, tetapi ada juga yang belum tahu seperti apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia itu. Oleh sebab itu pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang definisi dari hak asasi manusia agar nantinya kamu yang belum tahu arti dari hak asasi manusia bisa tahu. Selain itu di sini juga kami bahas pengertian hak asasi manusia menurut para ahli, ciri ciri hak asasi manusia, dan macam macam hak asasi manusia.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang dimiliki oleh manuusia, dan hak tersebut melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sesuai kodratnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi Manusia meliputi hak hidup, hak kebebasan, hak kemerdekaan, hak milik serta hak-hak dasar yang lainnya yang melekat pada diri manusia, hak tersebut tidak bisa diganggu gugat oleh orang lain. Pada hakikatnya hak asasi manusia bukan semata-mata dari manusia sendiri melainkan dari Tuhan Yang Maha Esa. Kesadaran akan hak asasi manusia itu sudah ada sejak manusia itu dilahir karena hak asasi manusia itu merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia.

Atau pengertian dari Hak Asasi Manusia yaitu hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia sebagai sebuah anugerah dari Tuhan YME yang dibawa sejak lahir. Karena hak asasi merupaan anugerah dari Tuhan YME kepada makhluknya, maka hak asasi tidak boleh dijauhkan ataupun dipisahkan dari eksistensi pribadi individu atau manusia tersebut. Hak asasi tidak dapat dilepas dengan kekuasaan ataupun dengan hal yang lainnya. Jika hal itu sampai terjadi maka akan dapat memberikan dampak kepada manusia yaitu akan kehilangan martabat yang semestinya menjadi inti nilai kemanusiaan. Meskipun begitu bukan berarti kalau perwujudan hak asasi manusia bisa dilaksanakan dengan mutlak karena bisa melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sembari dengan mengabaikan hak orang lain itu merupakan sebuah tindakan yang tidak manusiawi. Maka dari itulah kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah ketaatan akan aturan menjadi hal yang penting.

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli

Terdapat beberapa pengertian tentang hak asasi manusia (HAM) menurut para ahli, berikut ini adalah penjelasan tentang pengertian Hak Asasi Manusia menurut Para Ahli.
  • Pengertian HAM menurut A.J.M. Milne. Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki oleh seluruh umat manusia di segala tempat dan di segala masa karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
  • Pengertian Hak Asasi Manusia menurut Austin-Ranney. Hak Asasi Manusia adalahruang kebebasan individu yang secara jelas dirumuskan dalam konstitusi serta dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
  • Pengertian HAM menurut David Beetham dan Kevin Boyle. HAM dan kebebasan fundamental yaitu sebuah hak-hak individu yang asalnya dari kebutuhan-kebutuhan dan kapasitas-kapasitas manusia.
  • Pengertian Hak Asasi Manusia menurut John Locke. Hak Asasi Manusia yaitu hak yang diberikan secara langsung oleh Tuhan YME sebagai sesuatu yang sifatnya kodrati. Maksudnya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak bisa dipisahkan dari hakikinya, sehingga bersifat suci.
  • Pengertian Hak Asasi Manusia menurut Franz Magnis – Suseno. HAM yaitu hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, tetapi berdasarkan martabatnya sebagai manusia . Manusia memilikinya karena dia manusia.
  • Pengertian Hak Asasi Manusia menurut C. de Rover. HAM ialah hak yang dimiliki oleh setiap orang sebagai manusia. Sifat dari hak-hak tersebut yaitu universal dan dimiliki oleh setiap orang, baik itu kaya ataupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Mungkin saja hak-hak tersebut dilanggar, namun tidak pernah bisa dihapuskan. Hak asasi merupakan sebuah hak hukum, itu berarti hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di berbagai negara di dunia. Hak asasi manusia ialah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleeh manusia dari sejak lahir sebagai suatu anugerah Tuhan YME. Hak asasi manusia dijunjung tinggi, dihormati serta dilindungi oleh pemerintah, negara, hukum dan setiap orang.
  • Pengertian HAM menurut Oemar Seno Adji. HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan YME yang bersifat tidak boleh untuk dilanggar siapapun, dan yang seakan-akan merupakan suatu holy area.
  • Pengertian Hak Asasi Manusia menurut Miriam Budiardjo. Hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki oleh manusia yang telah didapat dan dibawa bersamaan dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam masyarakat.

Ciri ciri Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia mempunyai ciri khusus. Ciri ciri khusus hak asasi manusia diantaranya yaitu:
  • Tidak bisa dicabut, maksudnya hak asasi manusia tidak bisa dihilangkan ataupun diserahkan.
  • Tidak bisa dibagi, maksudnya semua orang berhak memperoleh semua hak, baik itu hak sipil, hak politik ataupun hak sosial, ekonomi dan budaya.
  • Hakiki, maksudnya hak asasi manusia ialah hak asasi semua umat manusia yang telah ada sejak lahir.
  • Universal, maksudnya hak asasi manusia berlaku bagi semua orang tanpa memandang dari segi status, gender, suku bangsa dan perbedaan yang lain. Persamaan ialah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

Macam macam Hak Asasi Manusia

Terdapat bermacam macam hak asasi manusia dan contohnya, macam macam hak asasi manusia adalah sebagai berikut ini:

1. Hak asasi pribadi (Personal Rights) adalah hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.
Contoh hak asasi pribadi adalah:
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama serta kepercayaan yang diyakini masing-masing.
  • Hak kebebasan untuk memilih dan aktif dalam hal perkumpulan atau organisasi.
  • Hak kebebasan dalam hal menyatakkan atau mengeluarkan pendapat.
  • Hak kebebasan untuk bepergian, bergerak dan berpindah-pindah tempat.

2. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights) adalah hak yang berkaitan dengan kegiatan perekonomian
Contoh hak asasi ekonomi adalah:
  • Hak untuk memiliki seerta mendapatkan pekerjaan yang layak.
  • Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
  • Hak kebebasan untuk menyelenggarakan sewa-sewa dan utang-piutang.
  • Hak kebebasan untuk mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan untuk melakukan kegiatan jual beli.

3. Hak Asasi Politik (Political Rights) adalah hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik.
Contoh hak asasi politik antara lain adalah:
  • Hak untuk mengajukan dan membuat suatu usulan petisi.
  • Hak utnuk membuat serta mendirikan partai politik dan organisasi politik lainnya.
  • Hak untuk ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam sebuah pemilihan.

4. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights) adalah hak kesamaan kedudukan dalam pemerintahan dan hukum, hak yang berhubungan dengan kehidupan pemerintahan dan hukum.
Contoh hak asasi manusia di bidang hukum adalah:
  • Hak memperoleh layanan dan perlindungan hukum.
  • Hak untuk menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil).
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum dan pemerintahan.

5. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights) adalah hak yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat.
Contoh hak asasi sosial budaya adalah:
  • Hak untuk mengembangkan budaya sesuai dengan bakat serta minat.
  • Hak untuk mendapatkan pengajaran.
  • Hak utnuk menentukan, memilih serta memperoleh pendidikan.

6. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights) adalah hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan.
Contoh hak asasi peradilan adalah:
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan serta penyelidikan di depan hukum.
  • Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan. 

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu perbuatan setiap orang atau kelompok orang baik secara sengaja atau tidak sengaja yang secara melawan hukum membatasi, mengurangi, menghalangi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Undang-undang.

Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan Pengadilan bersifat Khusus untuk mengadili pelanggaran Hak Asasi Manusia(HAM) yang berat. Pengadilan HAM meliputi:
  1. Tindakan kejahatan genosida.
  2. Tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Demikian Informasi yang dapat saya sampaikan tentang pengertian Hak Asasi Manusia (HAM). Semoga penjelasan yang kami tulis dalam blog temukan pengertian ini dapat bermanfaat.