--> Skip to main content
Menu

Pengertian Negara kesatuan

Pengertian Negara kesatuanNegara kesatuan adalah/ Negara kesatuan yaitu/ Negara kesatuan merupakan/ yang dimaksud Negara kesatuan / arti Negara kesatuan / definisi Negara kesatuan.
Negara kesatuan adalah

Negara kesatuan adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, di seluruh Negara yang berkuasa hanya ada satu pemerintahan (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaanya, Negara kesatuan terdiri atas 2 (dua) jenis sebagai berikut:
a. Negara kesatuan dengan sentralisasi yaitu seegala sesuatu dalam Negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya saja.
Sistem ini mempunyai keuntungan antara lain:
1. Adanya uniformitas (kesamaan ) peraturan di seluruh daerah Negara, dan ini membawa corak kesederhanaan hukum.
2. Kemajuan daerah dapat dikendalikan.
3. Penghasilan daerah dapat disebarkan ke seluruh Negara.
4. Lebih menjamin terciptanya stabilitas nasional.
5. Penyelenggaraannya relatif lebih sederhana dan biayanya lebih murah.
Sedangkan kerugiannya antara lain:
1. Banyak permasalahan yang tidak dapat diselesaikan sebagaimana mestinya oleh pemerintah pusat atau terlambat sampai ke daerah sebagai akibat terlalu banyaknya permasalahan yang harus dihadapi oleh pemerintah pusat.
2. Karena seluruh peraturan berasal dari pemerintah pusat dan berlaku untuk seluruh daerah, maka peraturan-peraturan itu tidak sesuai dengan daerah-daerah yang keadaannya memang berlainan satu sama lain.
3. Karena semua peraturan datangnya dari pemerintah pusat, maka rakyat di daerah tidak dapat kesempatan untuk turut memikirkan dan bertanggung jawab terhadap daerahnya sendiri, suatu hal yang tentu tidak sesuai dengan perkembangan demokrasi.
b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
Secara umum bentuk Negara kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Kedaulatan Negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat.
b. Negara hanya memiliki suatu undang-undang dasar, satu kepala Negara, satu dawn menteri, dan satu dawan perwakilan rakyat.
c. Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Contoh Negara yang berbentuk kesatuan, antara lain Indonesia, Filipina, Belanda, Italia dan Jepang.
Demikian postingan kali ini tentang Pengertian Negara kesatuan semoga dapat bermanfaat