--> Skip to main content
Menu

Pengertian Metode Penetapan Harga Mark Up (Mark Up Pricing)

Pengertian Metode Penetapan Harga Mark Up (Mark Up Pricing)Metode Penetapan Harga Mark Up (Mark Up Pricing) adalah/ Metode Penetapan Harga Mark Up (Mark Up Pricing) yaitu/ Metode Penetapan Harga Mark Up (Mark Up Pricing) merupakan/ yang dimaksud Metode Penetapan Harga Mark Up (Mark Up Pricing)/ arti Metode Penetapan Harga Mark Up (Mark Up Pricing)/ definisi Metode Penetapan Harga Mark Up (Mark Up Pricing).
Pengertian Metode Penetapan Harga Mark Up (Mark Up Pricing)

Metode Penetapan Harga Mark Up (Mark Up Pricing) adalah metode yang biasanya digunakan oleh para pedagang yang usahanya membeli dan menjual kembali barang tersebut setelah terlebih dahulu ditambah biaya-biaya. Biasanya, besarnya mark up adalah keseluruhan biaya operasi dan keuntungan yang diinginkan. Dalam sistem ini, perusahaan menetapkan harga jual dengan menambah harga beli dengan persentase tertentu.
Rumus:
Harga jual = Harga beli + mark up
Contoh:
Harga barang dagangan Rp. 2.250.000,00
Biaya Pengelolaan dan penjualan Rp. 75.000,00
Keuntungan yang diharapkan Rp. 225.000,00
Harga jual= Rp. 2.250.000,00 + (Rp. 75.000,00 + Rp. 225.000,00)= Rp. 2.250.000,00
Itulah yang dimaksud Metode Penetapan Harga Mark Up (Mark Up Pricing), semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat.