--> Skip to main content
Menu

Pengertian Asas Otonomi Daerah

Pengertian asas otonomi daerah – Mungkin anda pernah menjumpai pertanyaan “jelaskan pengertian asas otonomi daerah?” bisakah kamu menjelaskan tentang apa itu asas otonomi daerah? Tentunya bagi kamu yang pernah mempelajari tentang apa yang dimaksud asas otonomi daerah bisa menjelaskan definisi asas otonomi daerah. Namun bagi kamu yang belum pernah belajar tentang apa yang dimaksud dengan asas otonomi daerah akan kesulitan dalam memberikan penjelasan arti asas otonomi daerah. Untuk itulah di sini kami akan menjelaskan tentang apa arti dari asas otonomi daerah beserta macam-macam otonomi daerah. Silahkan disimak baik-baik penjelasannya sebagai berikut ini.
Pengertian Asas Otonomi Daerah

Pengertian Asas Otonomi Daerah

Asas otonomi daerah adalah bahwa pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia(Menurut penjelasan pasal 2 huuf n UUPPLH-2009).

Macam-macam Asas Otonomi Daerah

Macam macam asas otonomi daerah terbagi menjadi 3 macam yaitu sebagai berikut ini:
  • Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom dalam NKRI.
  • Asas dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pemerintah pusat daerah.
  • Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa guna untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai dengan sarana, prasarana serta pembiayaan juga sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya atau mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.
 
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan mengenai pengertian asas otonomi daerah. Semoga informasi dalam blog temukan pengertian di atas dapat memberikan manfaat.