--> Skip to main content
Menu

Pengertian UKL dan UPL beserta Proses dan Prosedurnya

Pengertian UKL dan UPL - Berbicara tentang AMDAL tentunya ada kaitannya dengan apa itu UKL dan UPL. Bisakah kamu menjelaskan tentang apa itu dokumen UKL dan UPL? Mungkin bagi kamu yang pernah mempelajari tentang apa yang dimaksud UKL dan UPL bisa menjelaskan arti UKL dan UPL. Namun bagi kamu yang belum pernah mendapatkan materi tentang apakah yang dimaksud dengan UKL dan UPL tentunya akan sulit bahkan tidak bisa menjelaskan definisi UKL dan UPL. Karena itulah di sini kami akan menjelaskan tentang yang dimaksud UKL dan UPL. Langsung saja berikut ini penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan UKL UPL.

Pengertian UKL dan UPL

Pengertian UKL dan UPL

UKL (Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah upaya yang dilakukan dalam hal pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab kegiatan dan/ atau usaha yang tidak diwajibkan melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

UKL-UPL merupakan suatu perangkat pengelola lingkungan hidup untuk pengembalian keputusan dan dasar untuk menertibkan izin untuk melakukan kegiatan dan/ atau usaha.

Kegiatan atau usaha yang tidak diwajibkan untuk menyusun AMDAL tetap harus melakukan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan/ usaha yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan tergolong mudah untuk dikelola dengan memanfaatkan teknologi yang tersedia.

Proses dan prosedur UKL-UPL

Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL, namun dilakukan dengan mengguanakan formulir isian yang berisi beberapa hal. Berikut ini Isi formulir proses dan prosedur UKL-UPL.

  • Identitas pemrakarsa.
  • Rencana kegiatan dan/atau usaha.
  • Dampak Lingkungan yang akan terjadi.
  • Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
  • Tanda tangan dan cap.

Formulir isian tersebut diajukan oleh pemrakarsa kegiatan kepada instansi-instansi berikut ini.

  • Instansi yang bertanggung jawab dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup kabupaten atau kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten atau kota.
  • Instansi yang bertanggung jawab dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup provinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu kabupaten atau kota.
  • Instansi yang bertanggung jawab dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu provinsi ataupun lintas batas negara.

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan tentang pengertian UKL dan UPL. Semoga penjelasan pada blog temukan pengertian di atas dapat bermanfaat.