--> Skip to main content
Menu

Pengertian Holding Company

Pengertian Holding Company – Di dalam dunia usaha, lebih tepatnya tentang badan usaha, kita mengenal yang namanya istilah Holding Company. Lalu apa yang dimaksud Holding Company?  Tahukah kamu apa itu Holding Company? Nah bagi kamu yang belum tahu tentang pengertian Holding Company, maka dari itulah di sini kami akan menjelaskan tentang definisi Holding Company.

Istilah “Holding” atau yang sering dikenal dengan “Holding Company”, “Controling Company” atau “Present Company dalam hal ini memmpunyai konsentrasi saham yang tujuannya yaitu untuk dapat memberikan pengaruh terhadap perusahaan tertentu agar dapat mengendalikannya. Adapun tentang pengertian tentang Holding Company lebih jelasnya bisa di lihat di bawah ini, yang juga menjelaskan tentang manfaat, kelebihan dan kekurangan serta contoh Holding Company dan lain-lain yang ada kaitannya dengan Holding Company.
Pengertian Holding company

Pengertian Holding Company

Holding company adalah kerja sama antara  beberapa perusahaan dengan salah satu perusahaan bertujuan untuk memiliki saham dari perusahaan yang lain dan bisa mengatur perusahaan lain tersebut. Holding Company merupakan suatu penciptaan perseroan yang secara khusus dipersiapkan untuk memegang saham perseroan lain dengan tujuan investasi baik dengan kontrol nyata maupun tidak.

Holding Company dapat juga diartikan sebagai sebuah badan usaha yang besar umumnya berbentuk corporation atau PT yang menguasai sebagian besar saham dari perusahaan-perusahaan lain. Dengan menguasai saham-saham tersebut maka holding company bisa mengendalikan seluruh perusahaan yang sudah dikuasai.
Kembali ke Menu Pembahasan ↑


Pengertian Holding Company Menurut Para Ahli

Terdapat beberapa pengertian holding company menurut para ahli, diantaranya yaitu sebagai berikut ini:

Pengertian Holding Company Menurut Yahya

Arti Holding Company yaitu penciptaan perseroan yang khusus disiapkan untuk memegang saham dari perusahaan lain dengan tujuan investasi baik tanpa kontrol maupun dengan kontrol yang nyata (without or with actual control).
Kembali ke Menu Pembahasan ↑


Pengertian Holding Company Menurut Hadori Yunus (1990)

Holding Company yaitu sebuah perusahaan yang dibentuk dengan tujuan kusus yaitu untuk mengendalikan operasi perusahaan lain dam memiliki saham-sahamnya.
Kembali ke Menu Pembahasan ↑


Pengertian Holding Company Menurut Winardi

Holding Company adalah perusahaan yang menguasai perusahaan lain. Terdapat suatu adagium yang mengatakan kalau sebuah “hoding company is a company which holds other companies”.
Kembali ke Menu Pembahasan ↑


Pengetian Holding Company Menurut Bringham & Houston (2001; 413)

Holding Company adalah sebuah korporasi yang mempunyai saham biasa perusahaan lain dalam jumlah yang cukup dengan begitu maka bisa mengendalikan perusahaan tersebut.
Kembali ke Menu Pembahasan ↑


Manfaat Holding Company

Manfaat pembentukan Holding Company diantaranya yaitu dapat membangun, mengelola, mengendalikan serta mengkoordinasikan kinerja antar perusahaan.

Selain itu manfaat terbesar dari pembentukan holding company ialah perlindungan dari kerugian. Apabila salah satu perusahaan yang berada di bawah Holding Company mengalami kebangkrutan, maka Holding Company akan turut mengalami kerugian tetapi tidak sampai mengalami bangkrut. Perusahaan yang telah bangkrut tersebut tidak bisa meminta remunerasi kepada Holding Company. Oleh karena itu biasanya perusahaan besar membuat struktur Holding Company yang satu anak perusahaannya mempunyai merek dagang, satu perusahaan lainnya mempunyai peralatan, satu perusahaan yang lainnya mempunyai real estate, dan yang lainnya mengelola franchise.

Manfaat lain dari Holding Company yaitu bisa melakukan pengawasan terhadap anak perusahaan. Wewenang Holding Company salah satunya yaitu memperkejakan serta melakukan pemecatan manager perusahaan. Tugas operasional perusahaan sehari-hari dijalankan bukan oleh Holding Company tetapi dijalankan oleh manajer perusahaan tersebut. Walaupun seperti itu, Holding Company juga perlu untuk mengetahui operasional sehari-hari anak perusahaannya supaya bisa melakukan evaluasi terhadap tingakt kinerja atau performa perusahaan.
Kembali ke Menu Pembahasan ↑


Kelebihan dan Kekurangan Holding Company

Kelebihan dan kekurangan perusahaan holding company bisa dikelompokan menjadi 3 yaitu dari segi pengendalian perusahaan, pengoperasian perusahaan, dan pemisahan secara hukum.
  1. Segi pengendalian perusahaan, untuk mengendalikan atau mempengaruhi perusahaan lain, Holding Company perlu mempunyai saham di perusahaan tersebut sebesar antara 20% hingga 50%.
  2. Segi pengoperasian perusahaan, perusahaan Holding Company secara hukum sifatnya terpisah antara perusahaan anak dengan perusahaan yang lainnya. Dengan begitu, apabila satu perusahaan anak mengalami suatu kegagalan, maka dapat ditutup dengan keberhasilan dari perusahaan yang lain. Tetapi Holding Company tetap harus bertanggung jawab atas semua perusahaan anaknya.
  3. Segi pemisahan secara hukum, maksudnya yaitu dalam beberapa perusahaan yang sejenis dapat dibentuk dalam satu Holding Company. Sebagai contoh perusahaan suransi, bank serta lembaga-lembaga keuangan yang lainnya.
Kembali ke Menu Pembahasan ↑

Contoh Holding Company

Terdapat beberapa jenis perusahaan yang telah menyandang status Holding Company di Indonesia, diantaranya yaitu sebagai berikut ini:
  1. Bank Rakyat Indonesia mengakuisisi Saham Bank Jasa Arta.
  2. PT Sinar Mas adalah pemilik dari beberapa perusahaan seperti PT Bank Internasional Indonesia dan PT Asuransi Sinar Mas.
  3. PT Semen Gresik Tbk membentuk Holding Company bagi Semen Gresik, Semen Padang dan Semen Tanosa. 
Kembali ke Menu Pembahasan ↑

Itulah penjelasan yang dapat kami jelaskan tentang apa yang dimaksud holding company. Semoga apa yang saya jelaskan tentang Pengertian Holding Company di blog temukan pengertian ini dapat memberikan manfaat bagi anda.