--> Skip to main content
Menu

5 Penjelasan dan Pengertian Asuransi Syariah

pengertian asuransi syariah

Asuransi syariah layak dijadikan sebagai pertimbangan atau tambahan produk asuransi yang melengkapi asuransi konvensional. Produk asuransi jiwa syariah dari PFI Mega Life ini bersifat unit link yang memberikan manfaat perlindungan lengkap dan optimal. Dengan bergabung di asuransi Mega Amanah Link dari PFI Mega Life pilihan asuransi terbaik. Manfaat asuransi syariah bisa tetap dirasakan bahkan peserta non-muslim. Yuk, langsung cek penjelasan berikut untuk lebih memahami asuransi syariah:

5 Penjelasan dan Pengertian Asuransi Syariah

1. Pengertian Asuransi Syariah

Menurut Dewan Syariah Nasional, pengertian asuransi syariah (Ta’min, Takaful, atau Tadhamun) adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) sesuai syariah Islam.

Akad yang sesuai syariah pada poin 1 adalah tidak mengandung:

  • Gharar (penipuan)
  • Maysir (perjudian)
  • Riba
  • Zhulm (penganiayaan)
  • Risywah (suap)
  • Barang haram dan maksiat

Dengan pengertian asuransi syariah yang demikian, prinsip asuransi ini adalah atas dua akad yaitu:

  • Akad tijarah yaitu semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial, dan/atau
  • Akad tabarru’ yaitu semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong menolong, bukan semata tujuan komersial.

2. Premi asuransi syariah

Asuransi syariah tidak terlepas dari yang namanya pembayaran premi. Pada asuransi syariah, premi adalah kontribusi yang diberikan ke perusahaan asuransi sebagai pengelola. Asuransi syariah memberlakukan istilah dana Tabarru sebagai premi yang sifatnya kontributif antara sesama peserta asuransi syariah.

Merujuk ke pengertian asuransi syariah untuk tolong-menolong, dana tabarru’ dikumpulkan dan bisa untuk berbagai manfaat yang akan dirasakan pesertanya. Ini disebut juga dengan konsep berbagi risiko atau risk sharing, misalnya untuk membayar klaim, santunan asuransi, atau pengelolaan lain sesuai dengan tata cara asuransi syariah yang berlaku.

Penentuan premi asuransi syariah nantinya dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat bebas unsur riba dalam perhitungannya. Ada jenis premi yang bisa diinvestasikan dan dibagi hasilnya (mudharabah) dan ada yang dapat diinvestasikan semata (tabarru’).

3. Pengelolaan dana sesuai prinsip syariah Islami

Dengan penjabaran pengertian asuransi syariah resmi sebelumnya, dapat disimpulkan segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan asuransi syariah sudah pasti tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah Islami.

Dalam hal ini, pengelolaan asuransi syariah harus:

  • Hanya boleh dilakukan suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
  • Perusahaan asuransi syariah memperoleh bagi hasil atas dasar akad tijarah.
  • Perusahaan asuransi syariah memperoleh fee atas dasar akad tabarru’.

Sistem bagi untung ini tidak hanya untuk perusahaan asuransi syariah, tetapi juga bersifat merata dan tidak boleh merugikan satu peserta pun. Selain itu, dana yang diinvestasikan harus selektif pada emiten atau sektor saham yang tidak memiliki kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah yaitu wajib amanah dan non-haram; misalnya kegiatan produksi atau distribusi jasa yang dianggap haram oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Terakhir, pengelolaan dana asuransi syariah juga harus transparan, baik terkait penggunaan kontribusi, surplus underwriting (total akhir dana tabarru’ yang bisa dibagikan jika surplus), maupun pembagian hasil investasi.

4. Syariah namun universal

Penting dipahami dari pengertian asuransi syariah yang masih sering menjadi tanda tanya bagi masyarakat umum. Asuransi syariah tetap bisa dirasakan manfaatnya oleh siapa pun tanpa terkecuali umat non-muslim.

Meskipun pengertian lekat pada prinsip Islam, produk syariah tidak menutup golongan agama tertentu karena berlandaskan prinsip tolong menolong yang universal. Penting diperhatikan bahwa peserta asuransi syariah harus taat pada seluruh aturan dan ketentuan yang ada. Meskipun banyak mengandung aturan dan ketentuan yang muatannya berbasis hukum Islam, berbahasa Arab dan berbeda dengan asuransi konvensional, umat non-muslim dapat merujuk pada sumber informasi umum yang tersedia atau berkonsultasi dengan perusahaan penyedia jasa asuransi syariah yang dipilih.

5. Hal-hal khusus asuransi syariah

Sebagai peserta asuransi syariah, Anda akan menjalankan dan menikmati hal-hal berbeda sesuai dengan pengertian asuransi syariah. Beberapa poin yang dapat dijabarkan untuk menjadi perhatian Anda antara lain:

  • Pemegang polis bisa atas nama lebih dari satu orang yaitu keluarga inti.
  • Pembagian keuntungan secara proporsional atas surplus keuntungan.
  • Bisa melakukan double claim.
  • Sistem klaim bersifat cashless.
  • Tidak ada istilah dana hangus, walaupun ada pengurangan jika ingin berhenti menjadi peserta asuransi.
  • Kelonggaran pembayaran iuran yaitu polis asuransi tidak serta-merta lapse jika telat atau lalai membayar.
  • Bila peserta mengalami musibah, akan dibebaskan dari biaya kontribusi dasar dan tetap mendapatkan biaya perawatan.
  • Bisa dicairkan sebelum jatuh tempo dan diberi opsi menarik premi atau membayar di kemudian hari supaya polis tetap aktif.
  • Sudah termasuk kewajiban zakat.
  • Diawasi secara terpisah DSN MUI.

Poin-poin tersebut merupakan beberapa keunggulan dari produk asuransi syariah yang bisa dinikmati peserta. Karena itu, sangat disarankan untuk turut mengambil bagian sebagai pemilik asuransi syariah, baik untuk muslim maupun non-muslim, agar bisa terlindungi dan turut membantu perkembangan serta kemajuan asuransi syariah di dalam negeri.

Mega Amanah Link - Asuransi Syariah PFI Mega Life

pengertian asuransi syariah

Untuk mendukung kebutuhan masyarakat Indonesia dalam bentuk asuransi syariah yang selalu menuruti peraturan dan ketentuan yang berlaku, PFI Mega Life juga turut menghadirkan produk asuransi jiwa syariah yaitu Mega Amanah Link.

Produk asuransi jiwa syariah dari PFI Mega Life ini bersifat unit link yang memberikan manfaat perlindungan lengkap dan optimal. Beberapa manfaat dapat dirasakan oleh peserta asuransi syariah kami, yaitu santunan meninggal dunia, keleluasaan memilih jenis investasi, perlindungan asuransi yang luas.

Dengan bergabung di asuransi Mega Amanah Link dari PFI Mega Life, Anda juga bisa memilih fitur rider untuk melengkapi polis asuransi syariah untuk Anda dan keluarga. Mulai dari fitur tambahan proteksi atas penyakit kritis, 100% santunan meninggal dunia, cacat tetap total, kecelakaan, santunan rawat inap harian plus pembedahan, pembebasan kontribusi dasar, perlindungan ekstra anggota keluarga, dan masih banyak lagi.