--> Skip to main content
Menu

Pengertian Negara kesatuan

Pengertian Negara kesatuanNegara kesatuan adalah/ Negara kesatuan yaitu/ Negara kesatuan merupakan/ yang dimaksud Negara kesatuan/ arti Negara kesatuan/ definisi Negara kesatuan.
Negara kesatuan yaitu

Negara kesatuan adalah suatu negara yang bersusun tunggal dan kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan terletak di tangan pemerintah pusat, ciri-cirinya sebagai berikut.
  • Hanya memiliki satu konstitusi/ undang-undang dasar.
  • Hanya memiliki satu badan eksekutif, satu badan legislatif, dan satu badan yudikatif.
  • Wilayahnya terbagi atas daerah-daerah.
  • Pemerintahan memiliki kedaulatan ke dalam dan keluar.

Dalan negara kesatuan menerapkan dua sistem yaitu sentralisasi dan desentralisasi yang masing-masing memiliki keunggulan dan kelemahan.

Itulah uraian singkat dari kami tentang Pengertian Negara Kesatuan, semoga memberikan manfaat untuk kita semua.