--> Skip to main content
Menu

Pengertian Asuransi Kecelakaan dan Jenisnya

Sekarang ini berbagai jenis asuransi telah disesuaikan dengan kebutuhan banyak orang. Bahkan banyak orang telah menyadari akan pentingnya mempunyai asuransi untuk berbagai hal tidak terduga yang bisa saja terjadi dan menyebabkan kerugian. Nah salah satu asuransi yang penting untuk dimiliki terutama bagi yang bekerja di lapangan dimana memiliki risiko kecelakaan tinggi adalah asuransi kecelakaan. Apa itu asuransi kecelakaan? Simak penjelasan tentang pengertian asuransi kecelakaan dan jenisnya berikut ini.

Pengertian Asuransi Kecelakaan

Pengertian Asuransi Kecelakaan

Asuransi kecelakaan merupakan salah satu produk finansial yang melindungi atau memproteksi tertanggung dengan menjamin biaya perawatan saat tertanggung mengalami kecelakaan baik itu kecelakaan di tempat kerja maupun di jalan ketika berkendara.

Ada beberapa hal yang bisa didapatkan jika mempunyai asuransi kecelakaan, diantaranya yaitu:

  • Pertanggungan untuk biaya pengobatan maupun perawatan akibat mengalami kecelakaan seperti cacat sementara maupun permanen.
  • Pengobatan secara langsung yang disebabkan karena kecelakaan, termasuk juga masuknya kuman penyakit atau virus ke dalam luka yang diderita sebagai akibat dari terjadinya kecelakaan.
  • Pemberian uang pertanggungan (uang santunan) bagi keluarga yang telah ditinggalkan oleh pemilik asuransi.

Jenis-jenis Asuransi Kecelakaan

Terdapat beberapa jenis asuransi kecelakaan yang dapat dimiliki terutama bagi yang mempunyai pekerjaan dengan risiko kecelakaan tinggi. Adapun jenis-jenis asuransi kecelakaan diantaranya yaitu sebagai berikut:

1. Asuransi kecelakaan diri

Asuransi kecelakaan diri tujuannya adalah untuk memproteksi diri dari kerugian secara finansial yang diperlukan ketika mengalami kecelakaan seperti biaya pengobatan maupun perawatan ketika mengalami luka ringan, luka berat, cacat sementara, cacat permanen, hingga kematian yang diakibatkan kecelakaan. Para penyandang disabilitas banyak yang mempunyai asuransi kecelakaan diri. Selain itu asuransi kecelakaan diri juga perlu untuk dimiliki agar bisa mendapatkan perlindungan komprehensif dari risiko kecelakaan yang mungkin bisa saja terjadi di tempat kerja maupun di tempat umum.

2. Asuransi kecelakaan kerja

Asuransi kecelakaan kerja merupakan asuransi yang bertujuan untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan ketika bekerja, baik itu di dalam kantor maupun di luar. Dalam situasi apapun ketika sedang penugasan (bekerja) dan mengalami musibah kecelakaan, maka pihak asuransi berkewajiban untuk mengcover biaya pertanggungan atau memberi santunan kepada pemilik asuransi.

Beberapa manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta asuransi kecelakaan kerja, diantaranya adalah:

  • Pertanggungan biaya pengobatan dan perawatan yang diakibatkan karena kecelakaan kerja. Seperti luka ringan, luka berat, cacat sementara dan cacat permanen.
  • Pemberian uang pertanggungan atau uang santunan kepada keluarga yang ditinggalkan pekerja.

3. Asuransi kecelakaan lalu lintas

Asuransi kecelakaan lalu lintas merupakan asuransi khusus untuk memberikan perlindungan kepada para pengguna jalan baik itu kepada pengendara, pejalan kaki maupun orang-orang yang ada disekitar jalan raya. Dimana mereka bisa saja mengalami risiko kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan mengalami luka ringan, luka berat, cacat sementara, cacat permanen hingga kematian.

Asuransi kecelakaan lalu litas terbagi menjadi beberapa macam yaitu asuransi kecelakaan diri, asuransi kecelakaan motor dan asuransi kecelakaan mobil. Adanya asuransi lalu lintas ini karena tingginya angka kecelakaan bahkan kematian di jalan raya. Baik itu ditimbulkan karena kelalaian maupun faktor lain seperti rusaknya kendaraan, rusaknya jalan, cuaca yang buruk atau berbagai faktor yang lainnya.

4. Asuransi kecelakaan pesawat

Asuransi kecelakaan pesawat merupakan asuransi yang dikhususkan bagi seseorang yang sering melakukan perjalanan dengan transportasi pesawat. Asuransi kecelakaan pesawat dibutuhkan apabila salah satu anggota keluarga ada yang menjadi korban kecelakaan pesawat, maka pihak keluarga bisa mendapat santunan dari pihak maskapai. Asuransi ini biasanya telah termasuk dalam tiket pesawat yang dibayar penumpang.

Demikian penjelasan tentang pengertian asuransi kecelakaan dan jenisnya, semoga dapat bermanfaat