Pengertain Cyberlaw

By: Johan Supriyanto, S.Kom. - Februari 20, 2013
Pengertian Cyberlaw – Cyberlaw adalah/ Cyberlaw yaitu/ Cyberlaw merupakan/ arti Cyberlaw/ Definisi Cyberlaw.
Cyberlaw
Apa yang dimaksud Cyberlaw ? Cyberlaw adalah istilah hukum yang berlaku di dunia maya/ Internet.Cyberlaw diperlukan atas dasar  dari hukum di berbagai negara yaitu "ruang dan waktu". Sementara jaringan komputer dan internet telah  mendobrak batas ruang dan waktu tersebut .Meskipun alat buktinya berbentuk virtual dan bersifat elektronik kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak nyata. Cyberlaw bukanlah suatu keharusan, namun sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada pada saat ini, yaitu  adanya tindak kejahatan di internet atau yang di sebut  dengan cybercrime.
Ruang lingkup Cyberlaw adalah:
1. Copy Right/ Hak Cipta
2. Trademark/ Hak Merk
3. Privacy
4. Hate Speech
5.Defamation/ Pencemaran nama baik
6. Regulation Internet Resource
7. Hacking, Viruses, Illegal Access
8. E-Commerce, E- Government
9. Duty Care
10. Pornography
11. Consumer Protection
12. Criminal Liability
13. Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
14. Electronic Contract
15. Robbery
Tujuan Cyberlaw: Cyberlaw sangat diperlukan, karena berhubungan  dengan upaya untuk pencegahan  tindak pidana. Cyberlaw  menjadi suatu dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap tindakan kejahatan yang dilakaukan menggunakan sarana elektronik dan komputer.
Itulah pengertian Cyberlaw semoga penjelasan tersebut dapat menambah wawasan anda. Terimakasih atas kunjungannya di blog Temukan Pengertian.

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *