Pengertain Cyberlaw
By: Johan Supriyanto, S.Kom. - Februari 20, 2013
Pengertian Cyberlaw – Cyberlaw adalah/ Cyberlaw yaitu/ Cyberlaw merupakan/ arti Cyberlaw/ Definisi Cyberlaw.
Apa yang dimaksud Cyberlaw ? Cyberlaw adalah istilah hukum yang berlaku di dunia maya/ Internet.Cyberlaw diperlukan atas dasar dari hukum di berbagai negara yaitu "ruang dan waktu". Sementara jaringan komputer dan internet telah mendobrak batas ruang dan waktu tersebut .Meskipun alat buktinya berbentuk virtual dan bersifat elektronik kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak nyata. Cyberlaw bukanlah suatu keharusan, namun sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada pada saat ini, yaitu adanya tindak kejahatan di internet atau yang di sebut dengan cybercrime.
Ruang lingkup Cyberlaw adalah:
1. Copy Right/ Hak Cipta
2. Trademark/ Hak Merk
3. Privacy
4. Hate Speech
5.Defamation/ Pencemaran nama baik
6. Regulation Internet Resource
7. Hacking, Viruses, Illegal Access
8. E-Commerce, E- Government
9. Duty Care
10. Pornography
11. Consumer Protection
12. Criminal Liability
13. Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
14. Electronic Contract
15. Robbery
Tujuan Cyberlaw: Cyberlaw sangat diperlukan, karena berhubungan dengan upaya untuk pencegahan tindak pidana. Cyberlaw menjadi suatu dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap tindakan kejahatan yang dilakaukan menggunakan sarana elektronik dan komputer.
Itulah pengertian Cyberlaw semoga penjelasan tersebut dapat menambah wawasan anda. Terimakasih atas kunjungannya di blog Temukan Pengertian.
Ruang lingkup Cyberlaw adalah:
1. Copy Right/ Hak Cipta
2. Trademark/ Hak Merk
3. Privacy
4. Hate Speech
5.Defamation/ Pencemaran nama baik
6. Regulation Internet Resource
7. Hacking, Viruses, Illegal Access
8. E-Commerce, E- Government
9. Duty Care
10. Pornography
11. Consumer Protection
12. Criminal Liability
13. Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
14. Electronic Contract
15. Robbery
Tujuan Cyberlaw: Cyberlaw sangat diperlukan, karena berhubungan dengan upaya untuk pencegahan tindak pidana. Cyberlaw menjadi suatu dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap tindakan kejahatan yang dilakaukan menggunakan sarana elektronik dan komputer.
Itulah pengertian Cyberlaw semoga penjelasan tersebut dapat menambah wawasan anda. Terimakasih atas kunjungannya di blog Temukan Pengertian.