Pengertian Hukum Subjektif

By: Johan Supriyanto, S.Kom. - Agustus 31, 2013
Pengertian Hukum SubjektifHukum Subjektif adalah/ Hukum Subjektif yaitu/ Hukum Subjektif merupakan/ yang dimaksud Hukum Subjektif/ arti Hukum Subjektif/ definisi Hukum Subjektif.
Hukum Subjektif adalah

Pengertian Hukum Subjektif adalah peraturan hukum yang timbul dari hukum objektif yang merupakan hukum yang dihubungkan dengan seseorang yang tertentu dan berlaku bagi orang-orang tertentu dengan demikan menjadi hak dan kewajibannya. Hukum subjektif bisa timbul apabila hukum objek bereaksi, hal itu karena hukum objek yang bereaksi itu melakukan 2 pekerjaan yaitu memberikan hak dan kewajiban. Pada kedua unsur yaitu di satu pihak yang diberi oleh hukum objektif, di pihak lain kewajiban yang mengikutinya. Apabila pada hubungan hukum yang terjadi antar pembeli dengan penjual, kewajiban pembeli adalah membayar harga pembelian kepada penjuual, maka didalamnya ditemukan hak penjual menuntut pembayaran dari pembeli.

Demikian informasi yang bisa saya sampaikan tentang Pengertian Hukum Subjektif semoga dapat bermanfaat.

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *