Pengertian Hukum kebiasaan internasional
By: Johan Supriyanto, S.Kom. - April 12, 2015
Pengertian Hukum kebiasaan internasional – Hukum kebiasaan internasional adalah/ Hukum kebiasaan internasional yaitu/ Hukum kebiasaan internasional merupakan/ yang dimaksud Hukum kebiasaan internasional/ arti Hukum kebiasaan internasional/ definisi Hukum kebiasaan internasional.
Hukum kebiasaan internasional merupakan kebiasaan internasional usage yang telah diakui mempunyai kekuatan hukum atau sudah diterima sebagai hukum internasional. Kebiasaan yang dapat dikategorikan sebagai sumber hukum internasional setidaknya harus memenuhi dua unsur penting, yaitu unsur material (menunjuk pada kebiasaan yang bersifat umum) dan unsur psikologis (menunjuk pada kenyataan diterimanya kebiasaan tersebut sebagai hukum internasional).
Demikian penjelasan yang bisa saya berikan tentang Pengertian Hukum kebiasaan internasional.