Pengertian Perjanjian antarnegara
By: Johan Supriyanto, S.Kom. - April 10, 2015
Pengertian Perjanjian antarnegara – Perjanjian antarnegara adalah/ Perjanjian antarnegara yaitu/ Perjanjian antarnegara merupakan/ yang dimaksud Perjanjian antarnegara/ arti Perjanjian antarnegara/ definisi Perjanjian antarnegara.
Apa yang dimaksud perjanjian antarnegara? Perjanjian antarnegara, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh neggara sebagi subjek hukum internasional. Contohnya perjanjian antara Indonesia dengan Korea Selatan.
Itulah informasi yang dapat saya bagikan kepada anda tentang Pengertian Perjanjian antarnegara, semoga informasi tersebut berguna.