Pengertian Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties)

By: Johan Supriyanto, S.Kom. - April 11, 2015
Pengertian Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties)Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties) adalah/ Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties) yaitu/ Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties) merupakan/ yang dimaksud Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties)/ arti Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties)/ definisi Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties).
definisi Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties)

Apa yang dimaksud Perjanjian yang membentuk hukum ? Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang melakukan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contohnya konvensi Wina Tahun 1958 tentang hubungan diplomatik, Konvensi Montiego Tahun 1982 tentang Hukum Laut Internasional, dan sebagainya.

Demikian sedikit penjelasan dari Pengertian Perjanjian yang membentuk hukum, semoga penjelasan yang saya uraikan tersebut bisa bermanfaat.

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *