--> Skip to main content
Menu

Pengertian Bank Jenis dan Fungsi Bank

Pengertian Bank Jenis dan Fungsi Bank - Asal mula kata bank berasal dari kata banca (bahasa Italia) yang mempunyai arti meja yang dipakai tempat penukaran uang.  Pengertian Bank menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau bentuk lain untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.

Jenis-Jenis Bank

Berdasarkan pasal 5 UU No 10 tahun 1998, jenis bank itu terdiri dari bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat diatur dalam Undang-Undang RI No. 7 tahun 1992 tentang perbankan. Selain itu ada juga Bank Sentral yaitu Bank Indonesia. Bank Sentral diatur dalam Undang-undang RI No. 23 Tahun 1999 tentang Kemandirian Bank Sentral.
Pengertian Bank Jenis dan Fungsi Bank

- Pengertian Bank Umum adalah Bank Indonesia yaitu sebuah lembaga keuangan yang menerima simpanan atau deposito dari depositor (masyarakat) yang dibayarkan atas dasar permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam lalu lintas peredaran uang dan pembayaran.

- Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah sebuah lembaga keuangan yang menerima simpanan hanya dalam bentuk tabungan, deposito berjangka atau bentuk yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Tetapi Bank BPR juga memberikan kredit sebagaimana yang juga dilakukan bank umum.
Contoh Bank umum milik negara yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI 46, BTN, BPD, BBD, Bank Expport Import Indonesia.
Contoh Bank umum milik swasta nasional yaitu BCA, Bank Danamon, Bank Niaga, Bank Lippo, Bank Umum Nasional, BII, NISP.
Contoh Bank umum milik swasta asingyaitu lain: Bank of Amerika, City Bank, Bank of Tokyo.
Contoh Bank umum milik koperasi yaitu Bank Umum Koperasi Jawa Barat, BUKOPIN.

- Pengertian Bank Sentral adalah sebuah lembaga keuangan milik negara yang bertanggung jawab untuk mengatur serta mengawasi kegiatan-kegiatan lembaga keuangan . Selain itu Bank Indonesia juga menjamin supaya kegiatan lembaga-lembaga keuangan tersebut bisa menciptakan kestabilan dalam tingkat kegiatan ekonomi.
Contoh: bank desa, bank pasar, bank desa, BKK, badan kredit desa.

Asas Fungsi Tujuan Bank

Berdasarkan Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya itu berdasrkan demokrasi ekonomi memakai prinsip kehatia-hatian. Pelaksanaan demokrasi ekonomi tersebut berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan pasal 3 UU No. 7 tahun 1992, Perbankan Indonesia mempunyai fungsi utama yaitu sebagai penghimpun serta penyalur dana masyarakat.  Berdasarkan Pasal 4 UU No. 7 Tahun 1992, tujuan perbankan Indonesia yaitu untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pertumbuhan, pemerataan dan stabilitas ekonomi menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat luat.

Berdasarkan fungsi dan tujuan bank di atas, terdapat 3 tugas utama bank yang disebut dengan produk-porduk bank.

- Bank bertugas sebagai penghimpun dana masyarakat (kredit pasif) dengan cara Rekening koran/giro (demand deposit), Deposito berjangka (time deposit), Sertifikat deposito, Tabungan, Deposit on call, dan Deposit automatic roll over.
Pengertian Bank Jenis dan Fungsi Bank

- Bank bertugas sebagai penyalur dana masyarakat (Kredit aktif) dengan cara Kredit rekening koran, Kredit reimburse (letter of credit), Kredit aksep, Kredit dokumenter, dan Kredit dengan jaminan surat berharga
Pengertian Bank Jenis dan Fungsi Bank

- Bank bertugas sebagai perantara dalam lalulintas pembayaran dengan memberikan jasa: Transfer (pengiriman) uàng, Melakukan inkaso, Menerbitkan kartu kredit (credit card), Mendiskonto, Mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s check), Automated teller machine (ATM), Pembayaran gaji karyawan, dan Save Deposit Box (SDB).

Demikian artikel yang dapat kami bagikan tentang Pengertian Bank Jenis dan Fungsi Bank, semmoga dapat memberikan manfaat.