Pengertian Ijtihad Fungsi Tujuan Syarat dan Contoh Ijtihad

By: Johan Supriyanto, S.Kom. - November 17, 2019

Pengertian ijtihad fungsi tujuan syarat dan contoh ijtihad - Apa itu ijtihad? Sebagian diantara kita tentunya pernah mendengar sebuah istilah “ijtihad”, namun belum tahu arti dari ijtihad. Maka untuk menjawab pertanyaan tentang apa yang dimaksud ijtihad, pada kesempatan kali ini kami akan membahas definisi ijtihad. Selain menjawab pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan ijtihad tersebut di sini juga kami berikan tambahan penjelasan tentang fungsi ijtihad, tujuan ijtihad, manfaat ijtihad, syarat syarat ijtihad, macam macam ijtihad beserta contoh ijtihad. Seperti apakah ijtihad itu? Mari simak pembahasannya berikut ini:

Pengertian Ijtihad Fungsi Tujuan Syarat dan Contoh Ijtihad

Pengertian Ijtihad

Sebelumnya kita harus tahu pengertian ijtihad secara bahasa dan istilah. Kata “ijtihad” itu berasal dari bahasa arab yaitu “Ijtihada Yajtahidu Ijtihadan” artinya yaitu mengerahkan segala kemampuan dalam dalam menanggung beban. Jadi pengertian ijtihad secara bahasa yaitu mencurahkan pikiran dengan dengan bersungguh sungguh. Sedangkan pengertian ijtihad menurut istilah yaitu bersungguh-sungguh dalam mencurahkan seluruh tenaga dan pikiran untuk menetapkan hukum islam.

Secara umum pengertian ijtihad adalah sebuah usaha yang dilakukan dengan cara bersungguh-sungguh untuk memutuskan sebuah perkara yang tidak dibahas di dalam Al-Qur’an dan Hadits dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan yang matang. Jadi Ijtihad merupakan sumber hukum yang ke tiga setelah Al-Qur’an dan Hadits.

Orang yang melakukan Ijtihad disebut sebagai Mujtahid, di mana orang tersebut merupakan orang yang ahli tentang Al-Qur’an dan juga Hadits.

Fungsi Ijtihad

Pada dasarnya Fungsi ijtihad adalah untuk menemukan solusi hukum, apabila terdapat suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, tetapi tidak dijumpai pada Al-Qur’an dan Hadits.

Tujuan dan Manfaat Ijtihad

Penjelasan tentang tujuan dan manfaat ijtihad adalah sebagai berikut ini:

Tujuan Ijtihad

Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat islam dalam beribadah kepada Allah di tempat dan waktu tertentu.

Manfaat Ijtihad

Manfaat ijtihad bagi umat islam adalah sebagai berikut:

  • Setiap ada masalah baru yang dihadapi oleh umat islam, maka akan diketahui hukumnya sehingga hukum islam akan selalu berkembang dan mampu menjawab segala tantangan.
  • Mampu menyesuaikan hukum sesuai dengan perkembangan zaman, waktu dan keadaan.
  • Untuk menentukan dan menetapkan fatwa terhadap permasalahan yang tidak berhubungan dengan halal atau haram.
  • Untuk membantu umat islam dalam menghadapi setiap permasalahan yang belum ada hukumnya secara islam.

Dalam islam fungsi tujuan dan manfaat ijtihad sangatlah penting, tetapi tidak semua orang boleh melakukan ijtihad, hanya orang-orang tertentu saja yang telah memenuhi syarat sebagai mujtahid yang boleh melakukan ijtihad.

Syarat syarat Ijtihad

Berikut ini adalah beberapa syarat syarat melakukan ijtihad:

  • Harus tahu dan paham tentang ayat dan sunnah yang berhubungan dengan hukum.
  • Harus tahu dan paham berbagai masalah yang sudah di ijma’kan oleh para ahlinya.
  • Harus bisa bahasa Arab dan mengerti segala ilmunya dengan sempurna.
  • Harus mengerti dan paham tentang nasikh dan mansukh.
  • Harus tahu dan paham tentang kaidah-kaidah ushul fiqih.
  • Harus tahu dan paham secara mendalam tentang rahasia-rahasia tasyrie’ (Asrarusyayari’ah).
  • Harus mengetahui secara mendalam seluk beluk qiyas.

Macam macam Ijtihad

Macam macam ijtihad dalam hukum islam ada 7 macam. Penjelasan tentang macam macam ijtihad adalah sebagai berikut:

1. Ijma’ (Kesepakatan)

Ijma’ adalah suatu kesepakatan para ulama untuk menetapkan hukum agama islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Hasil ijma’ tersebut berupa fatwa yang merupakan keputusan yang diambil secara bersama-sama oleh para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti oleh umat.

2. Qiyas

Qiyas adalah suatu penetapan hukum dalam suatu masalah baru yang belum pernah ada sebelumnya, tetapi mempunyai kesamaan seperti sebab, bahaya, manfaat dan berbagai aspek dalam perkara sebelumnya. Sehingga ditetapkan hukum yang sama. Ijma’ dan Qiyas merupakan sifat yang darurat di mana sebelumnya ada yang belum ditetapkan.

3. Maslahah Mursalah

Maslahah Mursalah yaitu sebuah cara dalam menetapkan hukum berdasarkan dari pertimbangan manfaat dan kegunaannya.

4. Sududz Dzariah

Sududz dzariah adalah memutuskan suatu hukum atas hal yang mubah, makruh atau haram demi kepentingan umat.

5. Istishab

Istishab adalah menetapkan suatu hukum atau ketetapan hingga ditemukan alasan yang tepat untuk mengubahnya.

6. Urf

Urf adalah melakukan penetapan masih bolehkah suatu adat-istiadat dan kebebasan suatu masyarakat setempat bisa berjalan selama tidak bertentangan dengan aturan dalam Al-Qur’an dan Hadits.

7. Istihsan

Istihsan adalah suatu tindakan dengan meninggalkan satu hukum kepada hukum yang lain dikarenakan adanya suatu dalil syara’ yang mengharuskannya untuk meninggalkan.

Contoh Ijtihad

Contoh ijtihad adalah: Proses penentuan 1 Ramadhan dan 1 Syawal, di mana para ulama berkumpul untuk melakukan diskusi mengeluarkan argumennya untuk menentukan 1 Ramadhan dan 1 Syawal berdasarkan hukum islam. Setiap ulama mempunyai dasar hukum dan cara dalam melakukan perhitungan. Apabila sudah ketemu maka muncullah suatu kesepakatan untuk penentuan 1 Ramadhan dan 1 Syawal.

Bagaimana sudah jelaskan penjelasan tentang pengertian ijtihad fungsi tujuan syarat dan contoh ijtihad. Semoga penjelasan yang telah kami tulis dalam blog temukan pengertian ini dapat bermanfaat.

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *