Pengertian SIM Keliling, Jadwal, dan Syaratnya
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan sebuah dokumen yang wajib untuk dimiliki pengendara kendaraan bermotor sebagai bukti legitimasi yang sah. SIM mempunyai masa berlaku yaitu 5 tahun. SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk memperpanjang SIM ada beragam cara yang bisa dilakukan yaitu bisa datang ke kantor Satpas secara langsung, bisa melakukan perpanjangan SIM Online atau melakukan perpanjangan di tempat diselenggarakannya SIM Keliling.
Pengertian SIM Keliling
SIM Keliling adalah bentuk layanan yang dilakukan secara khusus oleh polri untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlakunya SIM secara bergerak di berbagai tempat. Tujuan diadakannya layanan SIM keliling yaitu untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlakunya SIM. Biasanya antrian masyarakat yang memperpanjang SIM di layanan SIM keliling itu lebih sedikit jika dibandingkan antrian di kantor SATPAS.
Jadwal SIM Keliling
Bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM di layanan SIM keliling pastikan sudah tahu Jadwal SIM Keliling di lokasi anda. Hal tersebut karena setiap lokasi mempunyai jadwal layanan SIM keliling yang berbeda-beda. Selain itu kamu juga perlu mempersiapkan persyaratan untuk perpanjangan SIM.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Adapun syarat untuk melakukan perpanjangan SIM keliling adalah sebagai berikut ini:
- Siapkan SIM asli yang mau diperpanjang (masa berlakunya jangan sampai habis).
- Siapkan KTP asli dan foto copynya sebanyak 3 lembar.
- Ikuti antrian yang telah ditentukan.
- Ambil formulir di meja pendaftaran. Di sana nanti dimintakan biaya perpanjangan SIM Cdan asuransi bhayangkara.
- Setelah formulir pendaftaran di isi nanti akan dilanjutkan tes psikologi. Tes psikologi ini akan dikenakan biaya.
- Antri menunggu panggilan untuk foto di dalam mobil SIM.
- Setelah berfoto, tunggulah hasil SIM baru yang telah dicetak.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, selain melalui layanan SIM keliling, juga ada cara lain yang terbilang mudah. Cara tersebut yaitu mealui Prosedur Perpanjangan SIM Online menggunakan sebuah aplikasi. Adapun aplikasi yang digunakan yaitu Aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI yang tujuannya untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan layanan korlantas. Melalui aplikasi ini masyarakat bisa menggunakannya untuk melakukan perpanjangan SIM secara online. Aplikasi Digital Korlantas POLRI dapat diunduh di Play Store untuk ponsel Android dan di App Store untuk ponsel iOS.
Bagi yang tidak sempat datang ke SIM keliling karena jadwalnya tidak sesuai dengan waktu luang kamu atau mungkin kamu masih awam dengan layanan perpanjangan SIM secara online maka bisa datang ke Alamat Kantor Satpas SIM. Kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) adalah kantor pelaksana Polri dalam bidang lalu lintas yang biasanya berlokasi di lingkungan kantor kepolisian setempat akan tetapi ada juga yang berada di luar lingkungan kantor kepolisian setempat.
Demikian penjelasan yang dapat kami tuliskan tentang pengertian SIM keliling, jadwal, dan syaratnya. Semoga informasi yang telah kami tuliskan di atas dapat bermanfaat bagi kamu, khususnya bagi kamu yang saat ini ingin melakukan perpanjangan SIM.