--> Skip to main content
Menu

Pengertian PT, CV, dan FIRMA dalam Bentuk Tabel

Apakah itu Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), atau bentuk usaha lainnya? Keputusan ini tidak hanya mempengaruhi struktur organisasi dan tanggung jawab pemilik, tetapi juga kewajiban legal dan administratif yang harus dipenuhi. Di sinilah Adminkita berperan.

Pengertian PT, CV, dan FIRMA dalam Bentuk Tabel

Sebagai jasa profesional yang berfokus pada pembuatan PT, CV, dan legalitas bisnis lainnya, Adminkita hadir untuk memandu Anda dalam memilih dan mendirikan bentuk badan usaha yang tepat, serta memastikan semua persyaratan hukum dan administratif terpenuhi dengan benar. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang berbagai bentuk badan usaha dan bagaimana Adminkita dapat membantu Anda dalam mendirikannya.

Artikel berikut akan membahas tentang tiga bentuk badan usaha yang populer di Indonesia: Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), dan Firma. Masing-masing memiliki karakteristik dan keunikan tersendiri.

Pengertian PT, CV, dan FIRMA dalam Bentuk Tabel

Untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah tabel yang merangkum pengertian dari ketiganya:

Bentuk Badan Usaha Pengertian Ciri-ciri Utama
Perseroan Terbatas (PT) Badan usaha yang merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan perjanjian, memiliki modal dasar yang dibagi dalam saham, dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam UU yang berlaku.
  • Memiliki status hukum.
  • Pemiliknya disebut sebagai pemegang saham.
  • Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang ditanamkan.
  • Harus memiliki akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris.
Commanditaire Vennootschap (CV) Bentuk persekutuan yang terdiri dari satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai pemilik penuh (komplementer) dan satu atau lebih pemilik modal yang bertindak sebagai pemilik pasif (komanditer).
  • Terdiri dari partner aktif dan pasif.
  • Partner aktif bertanggung jawab penuh, sedangkan partner pasif bertanggung jawab sebatas modal yang ditanamkan.
  • Tidak memiliki badan hukum tersendiri.
  • Kerugian yang ditanggung komplementer tidak terbatas.
Firma Bentuk persekutuan yang beranggotakan dua orang atau lebih yang memiliki tujuan bersama untuk memperoleh keuntungan dari suatu usaha yang dijalankannya.
  • Semua anggota bertanggung jawab secara penuh dan bersama atas segala kewajiban perusahaan.
  • Tidak memiliki badan hukum tersendiri.
  • Kehadiran dan kematian salah satu anggota bisa mempengaruhi kontinuitas firma.
  • Harus terdaftar di Kementerian Perdagangan.

Bentuk badan usaha yang Anda pilih dapat mempengaruhi berbagai aspek dari bisnis Anda, termasuk struktur kepemilikan, tanggung jawab, dan kewajiban pajak. Oleh karena itu, penting bagi setiap calon pengusaha atau pebisnis yang sedang berjalan untuk memahami perbedaan antara PT, CV, dan Firma agar dapat memilih bentuk yang paling sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnisnya.