--> Skip to main content
Menu

Jaga Pembayaran agar Pinjaman Lebih Aman! Berikut Alasan Kontak Darurat Tidak Boleh Ditagih

Hayo, siapa yang baru mengetahui? Kalau kamu cantumkan kontak darurat ketika mengajukan pinjaman di aplikasi pinjaman online (p2p lending), kontak/ nomor tersebut bukan dipakai untuk melakukan penagihan atas pinjaman. Nomor kontak darurat hanya dipakai untuk mengkonfirmasi keberadaan dari debitur jika tidak bisa dihubungi, jadi bukan diggunakan untuk menagih.

Jaga Pembayaran agar Pinjaman Lebih Aman! Berikut Alasan Kontak Darurat Tidak Boleh Ditagih

Sebelum menetapkan nomor kontak darurat, biasanya aplikasi p2p lending perlu melakukan konfirmasi untuk mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat terlebih dahulu. Dengan begitu, nomor kontak darurat tidak bisa secara asal dicantumkan begitu saja.

Pihak aplikasi perlu mendokumentasikan saat melakukan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik nomor kontak darurat.

Sebelum dimulai aturan ini, biasanya penagihan ke kontak darurat disebabkan karena merahnya skor kredit masyarakat di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Skor kredit yang merah ini juga disebabkan oleh adanya tunggakan yang tidak ditanggapi debitur. Kemudian hal ini akan mempengaruhi lingkungan pekerjaan, pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah), dan lain sebagainya.

Dampak tunggakan di p2p lending selama ini bukan hanya berdampak pada individu yang menjadi debitur saja. Akan tetapi, sering kali juga pada orang-orang di sekitar yang menjadi kontak darurat (emergency contact) para pengguna aplikasi.

Masalahnya, dianggap sering meresahkan, dikarenakan sering kali orang-orang yang dihubungkan sebagai kontak darurat tidak pernah merasa menyetujui menjadi kontak darurat dari para debitur. Dikarenakan tidak adanya konfirmasi diantara kedua belah pihak, maka membuat diberlakukannya aturan ini.

Aturan dalam Undang-Undang dan Surat Edaran OJK

Ada banyak kasus, beberapa penagih di aplikasi tersebut sering kali "mengejar" para kontak darurat ini supaya mereka mau membayar utang debitur yang telah tertunggak. Bukannya berhati-hati, justru debitur malah tergiur dengan limit besar.

..... nomor ini dijadikan sebagai Nomor Kontak Darurat dan pihak yang bersangkutan sudah menyetujui jika nomor ini dihubungi secara berkala.

Catatan itu, sering disertakan dalam tagihan pesan penagih kepada kontak darurat debitur.

Sebetulnya, di dalam UU No. 27 Tahun 2027 tentang Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan bahwa data pribadi yang digunakan oleh pihak lain wajib diketahui tujuan dan penggunaannya oleh pemilik data pribadi. Bahkan dalam Pasal 20 UU PDP juga menegaskan bahwa pengendali data pribadi wajib mendapat persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk bisa memproses data pribadi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan penagihan yang melibatkan kontak yang tidak bersangkutan itu termasuk tindakan ilegal.

Perlu diketahui juga, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah mengatur penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk mengkonfirmasi atas keberadaan dari debitur (penerima dana), bukan dipakai untuk melakukan tindakan penagihan kepada pemilik data kontak darurat tersebut.

Ketetapan tersebut termuat dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah ditetapkan pada 8 November 2023. SEOJK 19/2023 tersebut menerangkan bahwa, aplikasi pinjaman online harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat untuk penggunaan kontak darurat.

Lalu, seseorang yang dijadikan sebagai kontak darurat harus memberikan persetujuan secara langsung. Tidak bisa serta merta karena persetujuan dari pihak peminjam saja.

Penggunaan Kontak Darurat pada Layanan Pinjaman Berbasis Aplikasi

Dalam penagihan utang pinjol, penggunaan informasi kontak darurat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Adapun poin-poin penting kaitannya dengan penggunaan kontak darurat yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:

1. Tujuan Kontak Darurat

Tujuan penggunaan kontak darurat adalah untuk melakukan konfirmasi terkait keberadaan penerima dana (debitur). Kontak darurat pada prinsipnya tidak boleh dipakai untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data pada kontak darurat.

Jika, ada lembaga kredit yang melakukan penagihan kepada pihak yang namanya tertera sebagai kontak darurat, maka penagihan tersebut bersifat tidak sah.

2. Konfirmasi dan Persetujuan

Pihak lembaga kredit berkewajiban untuk mengkonfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat secara resmi sebelum menggunakan informasi tersebut.

3. Proses Konfirmasi

Sebelum lembaga kredit melakukan konfirmasi persetujuan, lembaga kredit harus menjelaskan terlebih dahulu tentang data kontak darurat yang diajukan oleh pihak debitur. Konfirmasi ini merupakan hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan pihak debitur, yang melakukan pengajuan kontak darurat.

Selain itu, juga harus menyertai penjelasan tentang risiko yang mungkin terjadi, jika pemilik data kontak darurat menyetujui penggunaan informasinya digunakan sebagai kontak darurat.

4. Dokumentasi Persetujuan

Pihak Lembaga kredit wajib untuk mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat secara lengkap.

Merujuk pada ketentuan ini, maka proses penggunaan kontak darurat bisa dilakukan secara transparan, menghormati pemilik data akan hak dan privasinya, serta dapat meminimalkan risiko potensi tindak pidana.

Aplikasi pinjaman online yang semakin banyak seperti sekarang ini, tentu membuat orang-orang menjadi semakin sulit untuk memilih. Tidak hanya yang legal dan terpercaya, tetapi juga yang mempunyai kelebihan dan manfaat yang lebih banyak.

JULO merupakan sebuah perusahaan finansial teknologi inovatif yang telah hadir memberikan solusi pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak kepada masyarakat Indonesia.

Perusahaan finansial ini berbasis aplikasi smartphone. Akses kredit yang ditawarkan JULO selalu mudah dan terjangkau, sehingga dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansialnya.

Menariknya lagi JULO juga telah terdaftar di OJK, itu artinya keamanannya sudah tidak diragukan lagi. Karena, OJK akan melakukan pengawasan terkait kegiatan jasa keuangan yang diselenggarakan pihak JULO dan jika ada suatu kejanggalan akan segera menindaklanjutinya.

JULO telah mempunyai izin di OJK di bawah PT Julo Teknologi Finansial dengan nomor registrasi: S-589/NB.213/2018. Jadi, Julo sudah terdaftar dan berada dalam pengawasan OJK.

Izin tersebut telah diterbitkan OJK pada 31 Juli 2018 untuk nama perusahaan yang sama dengan jenis usaha konvensional.