--> Skip to main content
Menu

Pengertian Pemerintah yang Berdaulat

Negara Indonesia merupakan negara yang merdeka dan berdaulat di mana di Negara Indonesia ini yang berkuasa hanyalah satu pemerintah yang mengatur semua daerah. Lalu apa pengertian pemerintah yang berdaulat? Nah, bagi kamu yang belum tahu apa itu pemerintah yang berdaulat simak penjelasannya di sini, karena dalam artikel ini kami akan berbagi informasi tentang definisi pemerintah yang berdaulat.

Pemerintah yang berdaulat adalah

Pengertian Pemerintah yang Berdaulat

Pemerintah yang berdaulat merupakan salah satu unsur terbentuknya suatu Negara. Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh terhadap suatu wilayah dan rakyatnya baik ke luar ataupun ke dalam. Walaupun demikian, kekuasaan yang dimiliki suatu Negara terbatas pada wilayah Negara tersebut. Dengan kata lain dalam kedaulatan suatu Negara terbatas pada kedaulatan Negara lainnya.

Kedaulatan Ke Dalam Dan Keluar

Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan ke dalam dan ke luar. Berikut ini adalah penjelasan tentang perbedaan antara kedaulatan ke dalam dan keluar.

1. Kedaulatan ke dalam

Kedaulatan ke dalam adalah negara berhak mempunyai wewenang tertinggi untuk mengatur dan menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Kedaulatan ke luar

Kedaulatan ke luar adalah kedaulatan untuk mengatur warganegara sendiri tanpa campur tangan Negara lain. Itu artinya pemerintah tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuasaan lain. Namun pemerintah tetap menghormati Negara lain dengan tidak mencampuri urusan Negara lain.

Kedaulatan Dalam Arti Luas Dan Sempit

Pemerintah yang berdaulat dibagi menjadi 2 macam yaitu dalam arti sempit dan luas. Nah, berikut ini adalah penjelasan dari 2 macam kedaulatan tersebut

1. Kedaulatan dalam arti sempit

Pemerintahan yang berdaulat dalam arti sempit adalah yaitu alat kelengkapan Negara yang hanya menjalankan fungsi pemerintahan seperti kepala Negara (raja/ presiden) atau lembaga eksekutif yang menjalankan undang-undang sesuai yang dibuat oleh lembaga legislatif.

2. Kedaulatan dalam arti luas

Pemerintahan yang berdaulat dalam arti luas adalah gabungan dari alat-alat kelengkapan Negara yang memegang kekuasaan baik itu lembaga legislatif, eksekutif ataupun yudikatif sesuai yang ditentukan dalam undang-undang dasar negara. Dimana pemerintah dalam arti luas ini pemerintah tidak hanya presiden saja tetapi juga meliputi perdana menteri, menteri dan jugatermasuk lembaga perwakilan rakyat.

Sifat Pemerintah Yang Berdaulat

Keberadaan suatu Negara harus memiliki syarat mutlak yaitu pemerintah yang berkuasa atas seluruh wilayah dan rakyatnya. Dengan seperti itu maka Negara lain atau pemerintah lain tidak dapat berkuasa atas wilayah dan rakyat Negara tersebut. Kekuasaan yang seperti itu disebut sebagai kedaulatan. Adapun sifat kedaulatan Negara ada 3 yaitu sebagai berikut:

  1. Asli dan tidak berdasarkan dari kekuasaan lain.
  2. Tinggi dan tidak ada kekuasaan yang lainnya yang berada lebih tinggi di atasnya.
  3. Tidak dibagi-bagi baik itu ke dalam maupun ke luar, jadi Negara tersebut berdaulat secara penuh.

Demikian informasi yang bisa saya sampaikan tentang pengertian pemerintah yang berdaulat. Semoga penjelasan yang kami tulis dalam blog temukan pengertian di atas dapat bermanfaat.