--> Skip to main content
Menu

Pengertian Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal & Macamnya

Pengertian pembagian kekuasaan secara horizontal – Kekuasaan merupakan hal yang sangat penting bagi suatu negara karena untuk mengatur jalannya suatu negara. Di Indonesia pembagian kekuasaan itu ada dua yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan secara vertikal. Dalam pembahasan ini kami akan menguraikan pengertian pembagian kekuasaan secara horizontal, untuk yang secara vertikal akan kami bahas di lain waktu. Seperti apakah yang dimaksud dengan pembagian kekuasaan secara horizontal? Dan sudah tahukah kamu apa itu pembagian kekuasaan secara horizontal? Jika belum tahu seperti apa yang dimaksud dengan pembagian kekuasaan secara horizontal, maka berikut ini adalah penjelasan yang dapat kami tulis tentang arti pembagian kekuasaan secara horizontal, silahkan di simak.

Pengertian Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Pengertian Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Berdasarkan UUD 1945 Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembagian kekuasaan secara horizontal dapat dilakukan di tingkat pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah.

Pembagian kekuasaan di tingkat pemerintahan pusat itu sendiri berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Setelah terjadinya perubahan UUD 1945, pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat megalami pergeseran. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara, sebagai berikut.

6 Macam Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Macam macam pembagian kekuasaan secara horizontal terdiri dari 6 kekuasaan yaitu sebagai berikut:

1. Kekuasaan Konstitutif

Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan konstitutif dijalankan oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:

“Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”

2. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang mempunyai wewenang untuk menjalnakan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang berbunyi:

“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”

3. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif adalah sebuah kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:

“Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”

4. Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang digunakan untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan yudikatif disebut sebagai kekuasaan kehakiman. Yang memegang kekuasaan yudikatif adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:

“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah mahkamah Konstitusi.”

5. Kekuasaan Eksaminatif/ Inspektif

Kekuasaan eksaminatif atau inspektif adalah kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas suatu bentuk pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan eksaminatif dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:

“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksaan Keuangan yang bebas dan mandiri.”

6. Kekuasaan Moneter

Kekuasaan moneter adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan suatu bentuk kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan moneter dijalankan oleh Bank Indonesia yang merupakan bank sentral di Indonesia sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:

“Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.”

Pembagian kekuasaan secara horizontal di tingkat pemerintah daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah) dengan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Pembagian kekuasaan secara horizontal di tingkatan pemerintahan daerah itu sendiri berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang memiliki derajat sama, yakni antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sedangkan untuk tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Provinsi (Gubernur dan Wakil Gubernur) dengan DPRD Provinsi. Kemudian untuk tingkat kabupaten (Kota), pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten atau Kota (Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota) dengan DPRD Kabupaten (Kota).

Demikian penjelasan yang dapat kami bagikan tentang pengertian kekuasaan secara horizontal. Semoga penjelasan yang kami tulis dalam blog temukan pengertian ini bisa bermanfaat.