--> Skip to main content
Menu

Pengertian Asas Keadilan Dalam Lingkungan Hidup

Pengertian asas keadilan - Dalam pengelolaan lingkungan hidup terdapat beberapa asas yang mendukungnya salah satunya yaitu asas keadilan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Apa itu asas keadilan dalam lingkungan hidup? Bisakah kamu menjelaskan arti asas keadilan dalam lingkungan hidup? Bagi kamu yang pernah mempelajari tentang pengelolaan lingkungan hidup tentunya sudah tahu, namun bagi yang belum tentunya belum tahu apa yang dimaksud asas keadilan dalam lingkungan hidup. Untuk itulah dalam kesempatan kalai ini kami akan menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan asas keadilan. Dengan membaca artikel ini diharapkan nantinya kamu bisa menjelaskan definisi asas keadilan dalam lingkungan hidup.

Pengertian Asas Keadilan Dalam Lingkungan Hidup

Pengertian Asas Keadilan Dalam Lingkungan Hidup

Asas keadilan artinya bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender (Menurut Pasal 2 huruf g UUPLH-2009). Keadilan yang dimaksud yaitu keadilan dalam hal mendapatkan perlakuan yang adil atau sama dalam hal akses terhadap sumber daya alam, distribusi manfaat serta beban secara proposional, peluang yang sama dalam mendapatkan manfaat dari sumber-sumber ekonomi dan dalam menaggung kerugian yang diakibatkan dari proses pembangungan.

Asas keadilan yaitu meliputi aspek-aspek kesejahteraan rakyat, pemerataan, pluralisme hukum, pengakuan kepemilikian masyarakat adat, serta perusak membayar. Tujuan dari asas keadilan ini yaitu untuk perwujudan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya alam yang menjamin keadilan antar danintra generasi. Selain itu asas keadilan juga bertujuan untuk mewujudkan perlindungan hukum bagi masyarakat adat serta masyarakat yang lainnya dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dalam penegakan hukum lingkungan sebuah keadilah harus diperhatikan. Tetapi demikian hukum tidaklah identik dengan keadilan, karena hukum itu bersifat umum, mengikat setiap orang dan menyamaratkan; bunyi hukum: “Barang siapa yang mencemarkan lingkungan huum harus dihukum” itu artinya setiap orang yang mencemarkan lingkungan haruslah dihukum, tanpa harus membeda-bedakan jabatan atau kedudukan siapa yang melakukan pencemaran. Namun sebaliknya, keadilan bersifat individualistis, subyektif, serta tidak menyamaratkan, artinya adil bagi Si B belum tentu adil bagi si A. Pencemar yang dimenangkan akan mengatakan bahwa keputusan yang ditetapkan adil, namun hal tersebut belum tentu dirasa adil bagi yang menjadi korban. Untuk itulah dalam hal pengelolaan perlindungan lingkungan asas keadilan perlu diperhatikan.

Demikianlah apa yang dapat kami jelaskan tentang Pengertian Asas keadilan dalam lingkungan hidup. Mudah-mudahan apa yang saya jelaskan dalam blog temukan pengertian dapat membantu anda.