Pengertian Tujuan Fungsi dan Macam-macam Konstitusi
Pengertian konstitusi – Bagi sebuah negara, konstitusi atau undang-undang dasar itu harus ada. Karena keberadaan konstitusi dapat memberikan pengertian kepada penguasa maupun masyarakat tentang dasar-dasar ketatanegaraan dan cara penyelenggaraan negara. Lalu apa itu konstitusi? Seperti apa yang dimaksud dengan konstitusi? Nah bagi kamu yang belum tahu seperti apa definisi konstitusi. Maka pada pembahasan kali ini kami akan membahas tentang pengertian tujuan fungsi dan macam-macam konstitusi.
Pengertian Konstitusi
Pengertian konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan, baik itu yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang secara mengikat mengatur tentang cara penyelenggaraan pemerintahan pada suatu negara.
Dapat pula dikatakan bahwa arti konstitusi adalah naskah atau dokumen yang di dalamnya memuat peraturan-peraturan untuk menjalankan suatu pemerintahan. Konstitusi, dalam hal ini tidak hanya selalu dalam bentuk dokumen tertulis saja, akan tetapi dapat pula berupa kesepakatan politik, negara, kekuasaan, kebijakan, pengambilan keputusan, alokasi maupun distribusi.
Konstitusi dalam ketatanegaraan Republik Indonesia, dapat diartikan sebagai UUD (Undang-undang Dasar). UUD dalam hal ini dianggap sebagai peraturan dasar di mana di dalamnya memuat ketentuan-ketentuan pokok yang menjadi sumber dalam perundang-undangan di Indonesia.
Pengertian Konstitusi Dalam Arti Sempit dan Luas
Berikut ini adalah penjelasan tentang pengertian konstitusi dalam arti luas dan sempit beserta contohnya:
Pengertian Konstitusi Dalam Arti Luas
Konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar (hukum dasar). Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum dasar tidak selalu berupa dokumen tertulis, tetapi dapat juga dalam bentuk tidak tertulis. Selain itu dapat pula merupakan campuran dari dua unsur tersebut. Contoh konstitusi dalam arti luas yaitu Peraturan perundang-undangan, UUD, UUD Organik, dan kebiasaan.
Pengertian Konstitusi Dalam arti Sempit
Pengertian konstitusi dalam arti sempit sama denganpiagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen yang lengkap tentang peraturan perundang-undangan dasar Negara. Contoh konstitusi dalam arti sempit yaitu UUD 1945, Konstitusi Perancis 1789, Konstitusi Amerika Serikat 1787, Konstitusi Konfederasi Swiss 1848. Jadi pengertian konstitusi dalam arti sempit adalah sebagian dari hukum dasar yang merupakan satu dokumen dalam bentuk tertulis yang lengkap.
Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
Agar dapat lebih memahami tentang apa itu konstitusi, maka kita dapat memahami definisi konstitusi menurut para ahli di sini. Adapun arti konstitusi menurut para ahli adalah sebagai berikut ini:
Pengertian Konstitusi Menurut Herman Heller
Konstitusi menurut herman heller yaitu konstitusi lebih luas daripada UUD (Undang-Undang Dasar). Konstitusi tidak hanya bersifat yurudis saja akan tetapi juga bersifat sosiologis dan politis.
Pengertian konstitusi Menurut Usep Ranawijaya
Pengertian konstitusi usep ranawijaya yaitu bahwa terdapat 2 arti konstitusi yakni konstitusi dalam arti luas dan dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas adalah segala ketentuan yang berkaitan dengan keorganisasian negara, baik itu yang terdapat di dalam UUD, UUD organik, peraturan perundang-undangan maupun konvensi atau kebiasaan. Sedangkan konstitusi dalam arti sempit dimaksudkan untuk memberi nama pada dokumen pokok yang isinya tentang aturan susunan organisasi.
Pengertian Konstitusi Menurut Mahfud Md
Konstitusi yaitu instrumen hidup bernegara, karena itulah masyarakat harus paham sebab konstitusi manjadi sebuah rujukan. Dalam berkonstitusi, hidup bernegara adalah keniscayaan. Itu artinya, menjadi warga negara suatu bangsa merupakan hal yang tidak bisa dihindari oleh setiap orang. Maka setiap orang mempunyai kewajiban untuk membangkitkan negaranya.
Tujuan Konstitusi
Tujuan konstitusi secara umum ada 3 macam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara. Adapun tujuan konstitusi dalam suatu negara adalah sebagai berikut ini:
- Untuk membuat batasan kekuasaan bagi penyelenggaran negara, sehingga tidak bertindak sewenang-wenang. Konstitusi dalam hal ini membatasi kekuasaan penguasa agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat banyak.
- Untuk memberikan perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia). Dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat harus menghormati HAM dan berhak memperoleh perlindugnan hukum di dalam melakukan haknya.
- Untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara, supaya negara bisa berdiri dengan kokoh.
Fungsi Konstitusi
Selanjutnya setelah kita tahu tujuan konstitusi, maka kita juga perlu tahu seperti apa fungsi konstitusi dalam suatu negara. Adapun fungsi konstitusi adalah sebagai berikut ini:
- Sebagai sumber hukum tertinggi.
- Sebagai alat untuk membatasi kekuasaan penyelenggara negara agar tidak sewenang-wenang.
- Sebagai sarana untuk mengendalikan masyarakat.
- Sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan rakyat di dalam suatu negara.
- Sebagai simbol persatuan rakyat pada suatu negara.
- Sebagai piagam kelahiran suatu negara.
- Sebagai rujukan identitas nasional dan lambang negara.
Macam-macam Konstitusi
Berikut ini adalah macam macam konstitusi dan penjelasannya:
Macam macam Konstitusi Menurut CF Strong
Jenis-jenis konstitusi menurut CF strong dibagi menjadi 2 yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Adapun pengertian konstitusi tertulis dan tidak tertulis adalah sebagai berikut ini:
1. Konstitusi Tertulis
Konstitusi tertulis adalah suatu peraturan yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu. Konstitusi tertulis ini disebut sebagai Undang-undang Dasar.
2. Konstitusi Tidak Tertulis
Konstitusi tidak tertuliss adalah suatu peraturan yang tidak diterangkan dalam sebuah dokumen tertentu, yang terpelihara dalam ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi tidak tertulis disebut sebagai konvensi.
Macam-macam Konstitusi secara Teoritis
Konstitusi secara teoritis dibagi menjadi 2 yaitu konstitusi politik dan konstitusi sosial.
1. Konstitusi Politik
Konstitusi politik adalah konstitusi yang berisi tentang norma-norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
2. Konstitusi Sosial
Konstitusi sosial adalah undang-undang dasar yang mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem ekonomi, sosial dan juga politik yang akan dikembangkan oleh bangsa tersebut.
Demikian penjelasan yang dapat kami tuliskan tentang pengertian tujuan fungsi dan macam-macam konstitusi. Semoga apa yang telah kami tuliskan dalam blog temukan pengertian di atas dapat bermanfaat bagi kita semua.