--> Skip to main content
Menu

Pengertian BUMS Fungsi dan Ciri BUMS serta Bentuknya

Pengertian BUMS fungsi dan ciri BUMS serta bentuknya - Badan usaha merupakan organisasi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksu untuk memperoleh keuntungan. Terdapat beberapa badan usaha, diantaranya yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha milik campuran. Untuk pembahasan kali ini yaitu tentang BUMS, untuk yang lain akan kami bahas di lain kesempatan. Nah apa yang dimaksud badan usaha milik swasta (BUMS)? Simak pembahasannya di sini.

Pengertian BUMS Fungsi dan Ciri BUMS serta Bentuknya

Pengertian BUMS

BUMS adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Swasta. Berarti pengertian BUMS adalah suatu badan usaha yang modalnya berasal dari pihak swasta. Pihak swasta tersebut bisa pihak swasta dalam negeri maupun pihak swasta asing.

Mengacu dari pengertian BUMS tersebut, terdapat 2 hal yang perlu diperhatikan yaitu:

  • Pihak swasta dalam negeri yaitu seluruh pihak yang berada di luar pemerintahan yang mengurus maupun mengelola sumber daya ekonomi yang tidak vital dan tidak strategis.
  • Pihak swasta asing yaitu masyarakat luar negeri pemilik utuh modal yang terdapat dalam BUMS asing (badan usaha milik swasta asing).

Umumnya suatu perusahaan adalah unit terkecil dari BUMS, sehingga BUMS menjadi pemimpin atau menaungi dari beberapa perusahaan. Banyak diantara dari pebisnis yang memanfaatkan BUMS sebagai partner bisnis, hal itu karena dinilai akan lebih menguntungkan daripada harus membangun perusahaan secara individu, terutama dalam permodalan maupun pemasaran.

BUMS merupakan suatu badan usaha yang berkekuatan hukum. Tujuan utama didirikannya BUMS adalah untuk memperoleh laba atau keuntungan semaksimal mungkin dan membuka lowongan pekerjaan sebanyak mungkin sesuai dengan apa yang telah tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945.

Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian BUMS dalam perekonomian yaitu badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh pihak swasta baik swasta nasional maupun asing yang tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan laba atau keuntungan.

Fungsi dan Peran BUMS

Terdapat beberapa fungsi dan peran bums, diantaranya yaitu sebagai berikut ini:

Fungsi BUMS

Fungsi bums adalah sebagai berikut ini:

  • Sebagai rekan kerja atau partner pemerintah dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  • Sebagai rekan atau partner dalam pengelolaan berbagai sumber daya.
  • Fungsi BUMS dalam perekonomian indonesia adalah sebagai dinamisator atau pihak yang menimbulkan dinamika dalam perekonomian masyarakat.
  • Fungsi BUMS di lingkungan sekitar yaitu memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Peran BUMS

Peran badan usaha milik swasta adalah sebagai berikut ini:

  • BUMS berperan sebagai mitra BUMN.
  • BUMS berperan sebagai pihak penambah produksi nasional.
  • Peran BUMS dalam bidang ketenagakerjaan yaitu sebagai pembuka lapangan pekerjaan.
  • Sebagai pemacu pendapatan nasional dan penambah kas negara.
  • Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani oleh pemerintah.
  • Untuk membantu pemerintah dalam usahanya untuk pemerataan pendapatan nasional.

Ciri BUMS

Secara umum ciri-ciri BUMS adalah sebagai berikut ini:

  • Sepenuhnya modal yang digunakan oleh badan usaha adalah berasal dari pihak swasta.
  • Sebuah badan usaha yang memiliki badan hukum.
  • Pemegang atau pemilik badan usaha mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam melakukan pengawasan secara hirarki dan fungsional.
  • Berorientasi untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.
  • Dimodali dan dijalankan oleh perorangan, banyak orang (berkelompok).
  • Modalnya bisa didapatkan dari lembaga keuangan, baik itu dari bank maupun non bank.
  • Pembagian laba atau keuntungan didasarkan pada pemilik saham atau modal terbanyak.
  • Para anggota memiliki hak suara sesuai dengan presentase jumlah saham atau modalnya.
  • Pemilik saham bisa menjual saham yang mereka miliki melalui bursa efek.

Ciri-ciri BUMS Berdasarkan Kepemilikannya

Badan usaha swasta perseorangan:

  • Pemilik badan usaha adalah individu atau perorangan.
  • Pemilik adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang mempunyai wewenang penuh dalam mengatur segala usahanya.
  • Aktivitas atau jalannya badan usaha bergantung pada kebijakan perseorangan.
  • Semua tanggung jawab kewajiban dan resiko perusahaan berada di tangan pemilik perusahaan secara perseorangan.

Badan usaha persekutuan:

  • Pemilik dari badan usaha persekutuan adalah minimal 2 orang atau lebih.
  • Semua hak, tanggung jawab dan wewenang badan usaha ditetapkan dalam perjanjian persekutuan yang dilakukan oleh beberapa pihak.
  • Segala aktivitas dan perkembangan baik itu kemajuan maupun kemunduran badan usaha menjadi tanggung jawab bersama anggota persekutuan.
  • Segala bentuk kegiatan badan usaha dijalankan dan diarahkan untuk tujuan mendapatkan laba atau keuntungan bersama.

Ciri-ciri BUMS Berdasarkan Fungsinya

  • BUMS mempunyai tujuan utama yaitu untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal, kemudian dikelola dan dibagikan kepada semua anggota.
  • Sebagai lembaga yang dapat menciptakan keadaan dinamis dalam perekonomian negara.
  • Sebagai lembaga ekonomi yang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan barang dan jasa.
  • Dapat membantu pemerintah dalam hal meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Dapat membantu pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia.

Ciri-ciri BUMS Berdasarkan Permodalannya

  • Modalnya secara keseluruhan dimiliki oleh pihak swasta (pengusaha).
  • Pinjaman didapatkan dari lembaga keuangan, baik itu dari bank manupun non bank.
  • Penerbitan maupun penjualan saham dilakukan melalui bursa efek.
  • Sebagian keuntungan atau laba dibagikan kepada pemegang saham, dan sisanya ditahan.
  • Mempunyai cadangan dalam pengembangan usaha.
  • Bisa menerbitkan obligasi dalam jangka waktu yang lama.

Bentuk bentuk BUMS dan Penjelasannya

Terdapat beberapa bentuk bentuk BUMS beserta kelebihan dan kekurangannya. Adapun bentuk-bentuk BUMS terdiri atas sebagai berikut ini:

1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah suatu badan usaha yang modal dan tanggung jawab perusahaan, sepenuhnya dipegang oleh satu orang secara pribadi yang merupakan pemilik perusahaan.

Ciri ciri Perusahaan Perseorangan

Ciri-ciri perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut ini:

  • Dimiliki secara pribadi (perseorangan).
  • Pengusaha yang menjadi pimilik bebas dalam mengemukakan maupun menerapkan kebijakan kepada bawahannya, tanpa melewati jalur birokratis.
  • Pengelolaan badan usaha cukup mudah dan murah.
  • Modal badan usaha perorangan hanya satu orang (tidak terpisah).
  • Modal berasal dari pemilik secara pribadi.
  • Kelangsugnan hidup usaha bergantung dari pemilik perusahaan.
  • Apabila tidak menguntungkan, maka pemilik dapat menutup badan usaha.

Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Perseorangan

Kelebihan dan kelemahan perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut ini:

Kelebihan Perusahaan Perseorangan

Kelebihan perusahaan perseorangan adalah:

  • Mudah untuk didirikan.
  • Pemilik mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya.
  • Organisasi yang mudah dan sederhana karena perusahaan relatif kecil dengan aktivitas yang relatif terbatas.
  • Keuntungan berada pada satu orang yang merupakan pemilik perusahaan.
  • Pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat, tanpa harus menunggu persetujuan orang lain.
  • Memiliki pajak yang rendah.
  • Kerahasiaan dalam perusahaan lebih terjamin.
Kelemahan Perusahaan Perseorangan

Kelemahan dari perusahaan perseorangan adalah:

  • Modal yang dimiliki terbatas.
  • Semua tanggung jawab maupun resiko badan usaha perseorangan ditanggung oleh pemilik perusahaan sendiri.
  • Jika terjadi kerugian maka akan ditanggung oleh pemilik perusahaan itu sendiri.
  • Kualitas dalam menajerial dan pekerja yang terbatas.

Contoh Perusahaan Perseorangan

Contoh perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:

  • Perusahaan yang menjual barang kerajinan tangan (handmade/ homemode).
  • Rumah makan.
  • Bengkel.
  • Laundry.
  • Salon kecantikan.
  • Usaha jasa cuci mobil.
  • Bisnis Waralaba.
  • Dan lain-lain.

2. Firma (Fa)

Firma (fa) adalah perusahaan persekutuan dua orang atau lebih dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan dengan satu nama dan membagi hasil keuntungan yang diperolehnya sama rata. Setiap sekutu atau anggota dalam firma mempunyai tanggung jawab yang sama pada perusahaannya. Firma (fa) biasanya pemiliknya terdiri dari beberapa orang yang bersekutu yang masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai dengan yang tercantum pada akta pendirian persekutuan.

Ciri-ciri Firma

Ciri-ciri firma yaitu:

  • Mempunyai modal yang besar.
  • Penggunaan satu nama bersama dalam kegiatan usaha.
  • Mempunyai tanggung jawab atas resiko yang tak terbatas.
  • Setiap anggota mempunyai kewenangan dalam menjalankan usaha maupun mengadakan suatu perjanjian dengan pihak lain tanpa harus menunggu persetujuan dari anggota lain.

Kelebihan dan Kekurangan Firma

Adapun kelebihan dan kekurangan firma adalah sebagai berikut ini:

Kelebihan Firma

Kelebihan firma adalah sebagai berikut ini:

  • Memiliki modal dalam jumlah yang besar.
  • Dalam pendiriannya relatif mudah.
  • Kemampuan manajemennya lebih besar.
  • Untuk tanggung jawabnya dilakukan secara bersama-sama.
  • Mempunyai status badan usaha yang jelas, karena kepemilikan akta dari notaris dan terdaftar di pengadilan negeri.
  • Pengelolaan dalam perusahaan dapat terbagi-bagi sesuai dengan keahlian masing-masing dari tiap sekutu atau anggota.
  • Pengambilan kredit bisa lebih besar dan juga mudah, karena telah dipercaya oleh lembaga keuangan atau bank.
Kekurangan Firma

Kekurangan firma adalah sebagai berikut:

  • Dalam mengambil suatu keputusan atau kebijakan tergolong kurang cepat hal itu karena harus menunggu musyawarah.
  • Apabila salah satu anggota telah membuat kerugian, maka anggota yang lain akan ikut menanggungnya.
  • Perusahaan dapat dikatakan telah bubar apabila ada anggota yang telah menguundurkan diri atau meninggal dunia.

Contoh firma (fa)

Berikut ini adalah beberapa contoh persekutuan firma (fa):

  • Contoh firma dagang adalah Terra Firma, Perusahaan Nike, Perusahaan Diadora, Perusahaan Cross, Perusahaan Converse, Perusahaan Polosport, dan lain-lain.
  • Contoh firma non dagang adalah firma akuntansi (kantor akuntan publik), firma hukum (kantor pengacara, konsultan hukum, dan lain-lain), konsultan manajemen, konsultan bisnis, dan lain-lain.
  • Contoh firma terbatas adalah firma multi marketing, firma indo eternity, firma sumber rezeki, firma panghudi luhur.
  • Contoh firma umum adalah beberapa pengusaha yang membuat kesepakatan kongsi dalam bentuk firma untuk memperluas usahanya.

3. Persekutuan Komanditer CV

Persekutuan komanditer disebut juga dengan CV yang merupakan singkatan dari Comanditaire Vennootschap. Persekutuan komanditer CV adalah suatu persekutuan dari dua orang atau lebih yang mana salah satu dari pihak memberikan modal kepada pihak lain untuk mendirikan dan menjalnakan perusahaan. Dalam persekutuan komanditer dikenal dengan istilah dua sekutu yaitu sekutu komplementer (sekutu aktif) dan sekutu komanditer (sekutu pasif). Sekutu komplementer adalah sekutu yang mempunyai hak dalam memimpin dan menjalankan perusahaan. Sedagnkan sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya memberikan modal.

Ciri-ciri Persekutuan Komanditer atau CV

Ciri-ciri badan usaha yang berbentuk persekutuan komanditer (CV) adalah sebagai berikut ini:

  • Keanggotannya terdiri dari anggota aktif dan pasif.
  • Badan usaha persekutuan yang mempunyai beberapa anggota.
  • Sekutu aktif bertugas memimpin dan menjalankan perusahaan.
  • Sekutu pasif hanya melakukan penanaman modal.

Kelebihan dan Kekurangan Persekutuan Komanditer atau CV

Berikut ini adalah beberapa dari kelebihan dan kekurangan bentuk badan usaha persekutuan komanditer:

Kelebihan Persekutuan Komanditer

Adapun kelebihan persekutuan komanditer adalah sebagai berikut ini:

  • Proses pendirian yang mudah.
  • Kebutuhan dalam hal modal lebih terjamin dan lebih terpenuhi.
  • Sebagai tempat untuk menanam modal karena sekutu pasif mudah untuk menginvestasikan dan mencairkan modalnya kembali.
  • Cenderung mudah mendapatkan kredit.
  • Pemimpin perusahaan bisa terdiri dari satu orang atau lebih.
  • Kemampuan dalam manajemen yang lebih besar.
  • Pembagian keuntungan maupun kerugian berdasarkan dari besarnya modal yang ditanamkan.
  • Kekayaan yang menjadi milik pribadi terpisah dengan kekayaan perusahaan.
Kekurangan Persekutuan Komanditer

Kekurangan persekutuan komanditer adalah berikut ini:

  • Kelangsungan hidup persekutuan komanditer yang tidak menentu, hal itu karena banyak bergantung pada sekutu aktif yang bertugas sebagai pemimpin dalam persekutuan komanditer.
  • Dapat terjadi selisih paham antar pemilik.

Contoh persekutuan komanditer CV

contoh persekutuan komanditer yang ada di indonesia adalah:

  • CV. TARUNA JAYA MANDIRI
  • CV. Abadi Terus
  • CV. Manguni Perkasa
  • CV. PURNAMA JAYA PERSADA
  • CV. Global Energi Sistem (GES)
  • Dan lain-lain.

4. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas (pt) adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham-saham. PT (Perseroan Terbatas) didirikan oleh beberapa orang dan mempunyai badan hukum serta memiliki kemampuan dalam mendapatkan modal dalam jumlah yang besar melalui penerbitan saham.

Ciri-ciri Perseroan Terbatas

Ciri ciri perseroan terbatas adalah sebagai berikut ini:

  • Pendirian Perusahaan PT dilakukan oleh 2 orang aau pribadi hukum.
  • Pendirian Perusahaan PT disahkan dalam akta notaris dan akan berlaku setelah adanya pengesahan kementerian hukum dan HAM.
  • Perusahaan PT berorientasi untuk mencari profit atau keuntungan.
  • Pemimpin pada sebuah PT adalah direksi yang bisa saja tidak memiliki bagian dari saham dan bertugas untuk memimpin perusahaan.
  • Kelangsungan hidup perusahaan PT berada ditangan pemilik saham.
  • Pemegang saham mempunyai tanggung jawab terbatas, tetapi modal perusahaan akan bergantung pada pemegang saham.
  • Saham mudah untuk diperjualbelikan.
  • Karyawan pada sebuah PT akan berstatus sebagai pegawai swasta.

Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas

Kelebihan dan kekurangan perseroan terbatas adalah sebagai berikut ini:

Kelebihan Perseroan Terbatas

Kelebihan perseroan terbatas adalah:

  • Kemudahan dalam melakukan pengalihan kepemilikan.
  • Kebutuhan untuk pengembangan modal lebih terjamin dan terpenuhi.
  • Keberlangsungan perusahaan menjadi lebih terjamin.
  • Mudah jika ingin memindahkan hak milik dengan cara menjual saham ke orang lain.
Kekurangan Perseroan Terbatas

Kekurangan perseroan terbatas adalah:

  • Pembentukan PT memerlukan biaya yang cukup tinggi.
  • Jumlah pajak yang dibayarkan tergolong besar.
  • Sulit untuk menjaga rahasia dalam perusahaan.
  • Dalam pendirian perusahaan memerlukan proses yang panjang.

Contoh Perseroan Terbatas

Contoh perseroan terbatas di indonesia:

  • PT. Djarum
  • PT. Pertamina
  • PT. Gudang Garam
  • PT. PDAM
  • PT. Indofood Surya Makmur
  • Dan lain-lain.

Contoh BUMS

Sekarang ini ada banyak BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) di Indonesia. Badan usaha milik swasta tersebut ada yang nasional dan ada yang asing. Keduanya menjalankan fungsi dan peranannya untuk meningkatkan perekonomian Indonesia. Adapun contoh BUMS nasional dan asing adalah sebagai berikut ini.

Contoh BUMS Nasional

Beberapa contoh BUMS dalam negeri (milik swasta nasional) yang beroperasi di Indonesia diantaranya yaitu:

  • PT Djarum: merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri rokok.
  • PT Uniliver Indonesia: merupakan perusahaan yang bergerak dalam Industri consumer product.
  • PT Indofood Sukses Makmur: merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri makanan.
  • PT Air Mancur: merupakan perusahaan yang bergerak dalam Industri bahan makanan herbal.
  • PT Agung Podomoro: merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri properti.

Contoh BUMS Asing

Beberapa contoh BUMS asing di indonesia diantaranya yaitu:

  • PT Freeport Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan.
  • PT CityBank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan.
  • PT fastfood Indonesia Tbk (KFC) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan cepat saji.
  • PT Ericsson merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang telekomunikasi.

Demikian penjelasan yang dapat kami uraikan tentang pengertian bums fungsi dan ciri bums serta bentuknya. Semoga penjelasan yang telah kami tuliskan dalam blog temukan pengertian ini dapat menambah pengetahuan kita.