--> Skip to main content
Menu

Pengertian BUMN Fungsi Ciri-ciri dan Bentuk-bentuknya

Pengertian BUMN fungsi ciri-ciri dan bentuk-bentuknya - Kata BUMN pasti sudah tidak asing lagi ditelinga kita. BUMN atau Badan Usaha Milik Negara memainkan peranan yang sangat penting dalam perekonomian nasional. Apa itu BUMN? Seperti apa yang dimaksud dengan BUMN itu? Bagi teman-teman yang belum tahu definisi bumn, maka bisa menyimak pembahasan di sini yaitu tentang pengertian BUMN dan ciri cirinya. Selain itu juga kami bahas tentang fungsi dan bentuk BUMN.

Pengertian BUMN Fungsi Ciri-ciri dan Bentuk-bentuknya

Pengertian BUMN

BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. Pengertian BUMN adalah badan usaha dimana sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara.

BUMN adalah salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian secara nasional, disamping BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) dan Koperasi. BUMN memberikan kontribusi yang baik bagi perekonomian Indonesia. BUMN bukan hanya perusahaan yang mencari laba saja, namun bisa juga berupa perusahaan nirlaba yang mempunyai tujuan untuk menyediakan barang atau jasa untuk masyarakat.

Dalam sistem ekonomi kerakyatan, BUMN berperan menghasilkan berbagai macam barang dan jasa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai sektor. Adapun sektor yang dinaungi oleh BUMN diantaranya yaitu sektor pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, perdagangan, keuangan, listrik, telekomunikasi, konstruksi, transportasi, pertambangan, dan manufaktur.

Pengertian BUMN Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah definisi BUMN menurut para ahli:

Pengertian BUMN menurut uu nomor 19 tahun 2003

Pengertian bumn menurut undang-undang nomor 19 tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh maupun sebaggian besar modalnya dimiliki oleh Negara, melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan.

Fungsi BUMN

Terdapat beberapa fungsi BUMN bagi perekonomian indonesia yang tidak hanya untuk mensejahterakan masyarakat saja tetapi juga untuk meningkatkan pendapatan negara. Adapun fungsi bumn adalah sebagai berikut ini:

  • BUMN merupakan alat pemerintah Indonesia dalam mengelola dan menata kebijakan perekonomian Indonesia.
  • Sebagai badan usaha penyedia layanan untuk masyarakat.
  • Sebagai penghasil barang dan jasa demi memenuhi kebutuhan orang banyak.
  • BUMN sebagai penyedia barang dan jasa yang bernilai ekonomis yang tidak disediakan oleh sewasta.
  • Menjadi pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati pihak swasta.
  • Menambah pendapatan negara (penghasil devisa negara).
  • Menyediakan lapangan kerja yang tinggi.
  • Mendorong dan meningkatkan aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.
  • Menjadi pendorong dalam pengembangan usaha kecil, koperasi dan mikro.

Ciri-ciri BUMN

Terdapat beberapa ciri ciri BUMN secara umum, adapun ciri-ciri BUMN adalah sebagai berikut ini:

  • Seluruhnya atau sebagian besar modalnya adalah milik pemerintah yang berasal dari kekayaan negara.
  • Memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum, selain untuk mendapatkan keuntuungan.
  • Pengawasan dilakukan oleh pemerintah, baik itu secara hirarki maupun fungsional.
  • Dalam menjalankan kegiatan usaha, kekuasaan penuh berada di tangan pemerintah.
  • Wewenang dalam menetapkan suatu kebijakan pada perusahaan berada di tangan pemerintah.
  • Bisa menghimpun dana dari pihak lain, baik itu dari bank maupun nonbank.
  • Segala resiko yang terjadi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

BUMN (Badan udaha yang dikelola oleh negara) dapat didasarkan pada kepemilikannya, fungsinya dan permodalannya.

Ciri-ciri BUMN Berdasarkan Kepemilikannya

Berikut ini kami sebutkan ciri ciri BUMN berdasarkan kepemilikannya:

  • Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
  • Pengawasan baik secara hirarki maupun fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  • Dalam menjalankan kegiatan usha kekuasaan penuh berada di tangan pemerintah.
  • Pemerintah mempunyai wewenang dalam menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  • Segala resiko yang terjadi sepenuhnya adalah tanggung jawab pemerintah.

Ciri ciri BUMN Berdasarkan Fungsinya

Ciri-ciri khusus BUMN berdasarkan fungsinya antara lain:

  • Sebagai pengisi kas negara, karena BUMN merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
  • Supaya pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang.
  • Memberikan pelayanan untuk kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
  • Menjadi lembaga ekonomi yang tidak memiliki tujuan utama untuk mencari keuntungan, namun dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  • Meningkatkan produktivitas, efektivitas, efisiensi dan dapat terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  • Menjadi salah satu stabilisator perekonomian negara.

Ciri ciri BUMN Berdasarkan Permodalannya

Berikut ini adalah beberapa ciri ciri BUMN berdasarkan permodalannya:

  • Sepenuhnya, modal dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Peran pemerintah dalam memegang saham. Jika sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%. Sedangkan sahamnya dimiliki oleh negara besarnya minimal 51%.
  • Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  • Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan non bank.
  • Modal juga didapatkan dari bantuan luar negeri.
  • Jika mendapatkan keuntungan, maka digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Bentuk-bentuk BUMN

Bentuk bentuk BUMN dan contohnya - Berdasarkan undang-undang RI No. 19 tahun 2003 tentang BUMN. BUMN memiliki 2 bentuk atau jenis yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). Mengenai penjelasan tentang bentuk-bentuk BUMN adalah sebagai berikut ini:

1. Badan usaha perseroan (Persero)

Badan usaha perseroan adalah BUMN berbentuk perseroan terbatas yang modalnya minimal atau paling sedikit 51% dari total badan usaha, dimana sisanya dapat berasal dari pihak lain. Badan usaha ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomo 12 tahun 1998, dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Negara.

Meskipun persero umumnya didirikan karena usul dari presiden, tetapi dalam praktiknya dijalankan oleh Menteri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hampir sebagian besar pegawai atau pekerja di Perseora adalah seorang pegawai negeri yang bertanggung jawab secara langsung terhadap negara.

Maksud dan Tujuan Perseroan

Maksud dan tujuan perseroan adalah:

  • Untuk menyediakan barang maupun jasa yang bermutu tinggi dan mempunyai daya saing yang kuat.
  • Untuk mengejar keuntungan agar bisa meningkatkan nilai badan usaha.

Ciri ciri BUMN Perseroan

Ciri ciri bumn perseroan terbatas adalah:

  • Dalam pendiriannya diusulkan oleh menteri kepada presiden.
  • Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri berdasarkan perundang-undangan.
  • Modal dalam bentuk saham.
  • Sebagian atau keseluruhan modal adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Pemimpin berupa direksi.
  • Organ dalam persero adalah RUPS, direksi dan komisaris.
  • Pekerja tau pegawai persero addalah berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil).
  • Tidak mendapatkan fasilitas dari negara.
  • Status perseroan terbatas diatur oleh perundang-undangan.
  • Hubungan-hubugnan usaha diatur oleh hukum perdata.
  • Tujuan utama persero adalah mendapatkan laba (keuntungan).

Contoh Badan Usaha Perseroan

Contoh badan usaha berbentuk perseroan terbatas di indonesia adalah sebagai berikut ini:

  • PT Pertamina
  • PT Bank BNI Tbk
  • PT Balai Pustaka
  • PT Jamsostek
  • PT Garam
  • PT Perubahan Pembangunan
  • PT Pindad
  • PT Telekomunikasi Indonesia
  • PT Kerata Api Indonesia
  • PT Tambang Timah
  • PT Garuda Indonesia
  • PT Perusahaan Listrik Negara
  • PT Kimia Farma Tbk
  • PT Adhi Karya Tbk
  • PT Krakatau Steel Tbk
  • Dan lain-lain.

2. Badan Usaha Umum (Perum)

Perum adalah perusahaan negara yang seluruh modalnya berasal dari negara dan tidak terbagi atas saham. Jadi perum tidak membagi perusahaan berdasarkan saham-saham dan sepenuhnya kepemilikannya berada di tangan pemerintah. Tetapi dalam visi dan misinya. Perum memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain atas persetujuan dari menteri. Meskipun modalnya berasal dari negara, tetapi pengelolaannya terpisah dari kekayaan negara.

Maksud dan Tujuan Perum

Maksud dan tujuan pendirian perum adalah:

Untuk kemanfaatan umum misalnya berupa penyediaan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.

Ciri-ciri BUMN Perum

Ciri ciri bumn yang berbentuk perum adalah sebagai berikut ini:

  • Didirikan untuk melayani kepentingan masyarakat umum.
  • Dapat menghimpun dana atau modal dari berbagai pihak.
  • Pengelolaan modal dari pemerintah terpisah dari kekayaan negara.
  • Modal berupa obligasi atau saham bagi perusahaan go public.
  • Pemimpin berupa direktur atau direksi.
  • Pekerjanya adalah pegawai perusahaan dari pihak swasta.
  • Menambah keuntungan kas negara.

Contoh contoh Badan Usaha Umum Perum

Contoh contoh badan usaha umum perum adalah:

  • Perum Pegadaian
  • Perum Damri
  • Perum Bulog
  • Perum Balai Pustaka
  • Perum Antara
  • Perum Jasatirta
  • Perumnas
  • Peruri
  • Dan lain-lain.

Demikian penjelasan yang dapat kami tuliskan tentang pengertian bumn fungsi ciri-ciri dan bentuk-bentuknya. Semoga apa yang telah kami tulis dalam blog temukan pengertian ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.