Pengertian MPR Tugas dan Wewenang

By: Johan Supriyanto, S.Kom. - Juli 27, 2020

Pengertian MPR tugas dan wewenang – Tentunya kata MPR sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia, tetapi tidak semua masyarakat tahu seperti apa itu MPR. Maka dari itulah pembahasan kali ini kami akan membahas tentang definisi MPR agar yang belum tahu bisa tahu seperti apa yang dimaksud dengan MPR itu. Pembahasan ini selain membahas arti MPR, juga membahas tugas dan wewenang MPR. Tak hanya itu saja di sini juga kami bahas tentang hak dan kewajiban MPR. Langsung saja, berikut ini adalah penjelasan tentang pengertian MPR beserta tugas dan wewenangnya:

Pengertian MPR Tugas dan Wewenang

Pengertian MPR

MPR merupakan singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pengertian MPR adalah lembaga legislatif bikameral yang termasuk salah satu lembaga tertinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Anggota MPR setelah amandemen UUD 1945, terdiri dari anggota DPR dan DPD. MPR mempunyai fungsi untuk mengubah dan mentapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, menetapkan serta mengubah garsi garis besar haluan Negara.

Tugas MPR

Tugas MPR adalah sebagai berikut ini:

  1. Mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar (UUD).
  2. Melantik presiden dan wakil presiden pada pemilu dalam sidang paripurna.
  3. Memberhentikan Kekuasaan Eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) pada masa jabatannya.
  4. Mengangkat dan melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila presiden berhenti (meninggalkan kursi jabatannya), baik itu karena diberhentikan maupun mengundurkan diri.
  5. Pemegang Kekuasaan Legislatif.

Wewenang MPR

Berdasarkan pasal 3 UUD tahun 1945, wewenang MPR adalah ada 3 yaitu:

  1. Mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar (UUD).
  2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  3. Memberhentikan Presiiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya jika telah terbukti melanggar UUD 1945 atau UU.

Tugas Dan Wewenang MPR

Tugas dan wewenang MPR menurut pasal 3 uud 1945 dan UUNo. 27 Tahun 2009 adalah sebagai berikut ini:

  1. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari 2 pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya mendapatkan suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya. Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak bisa menjalankan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
  2. Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diusulkan oleh Presiden jika terjadi kekosongan Wakil Presiden.
  3. Memegang kekuasaan Legislatif.
  4. Mengubah dan menetapkan UUD.
  5. Melantik Presiden dan/ atau Wakil Presiden.
  6. Memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya jika terbukti telah melanggar UUD 1945 atau UU.

Hak Dan Kewajiban MPR

Hak dan kewajiban MPR menurut uu no 22 tahun 2003:

1. Hak Anggota MPR

Hak anggota mpr dalam menjalankan tugas dan wewenangnya adalah:

  • Mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Menentukan sikap dan pilihan dalam mengambil keputusan.
  • Memilih dan dipilih.
  • Imunitas.
  • Membela diri.
  • Keuangan dan administratif.
  • Protokoler.

2. Kewajiban Anggota MPR

Kewajiban anggota mpr yang harus dilaksanakan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya adalah:

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
  • Melaksanakan UUD Negara Republik Inodnesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan.
  • Memelihara dan Mempertahankan kerukunan nasional dan menjaga keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
  • Melaksanakan peranannya sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
  • Mendahulukan/mementingkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.

Demikianlah penjelasan yang dapat kami uraikan tentang pengertian MPR tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban MPR. Semoga penjelasan yang kami tuliskan dalam blog temukan pengertian di atas bisa bermanfaat.

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *