--> Skip to main content
Menu

Pengertian Nikah Siri Dan Hukumnya Dalam Islam

Mungkin bagi masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan nikah siri. Hal ini karena nikah siri memang lumrah terjadi dan marak dilakukan masyarakat. Nah, apa itu nikah siri? Dan bagaimana hukum nikah siri dalam Islam. Simak penjelasannya dalam artikel ini.

nikah siri dan hukum nikah siri

Pengertian Nikah Siri

Menurut KKBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang wali, dan saksi saja, tidak melalui KUA (Kantor Urusan Agama). Jika dilihat dari asal katanya, nikah siri berarti nikah yang dirahasiakan atau dilakukan secara diam-diam. Hal ini bisa dilihat dari kata siri yang juga dalam bahasa arabnya berarti sirr artinya adalah diam-diam atau rahasia.

Selain itu, kebanyakan orang juga memahami nikah siri sebagai pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau dikenal sebagai pernikahan di bawah tangan.

Hukum Nikah Siri Menurut Islam

Bagaimanakah hukum nikah siri menurut islam? Secara agama islam, menikah secara siri sudah sah secara agama asalkan memenuhi rukun dan syaratnya. Akan tetapi nikah siri tidak ini tidak sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Adapun rukun nikah secara islam diantaranya adalah adanya mempelai laki-laki dan perempuan, adanya wali nikah bagi perempuan, adanya saksi nikah 2 orang laki-laki, Ijab dan qobul. Sedangkan syarat sah nikah secara islam adalah beragama Islam bagi pengantin laki-laki, bukan laki-laki mahrom bagi calon istri, mengetahui wali akad nikah, tidak sedang melaksanakan haji, dan tidak karena paksaan.

Jika rukun dan syarat nikah secara islam terpenuhi, meskipun itu nikah siri maka pernikahan tersebut tetap sah secara agama, namun tidak sah secara hukum yang berlaku di Indonesia karena tidak tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama).

Nikah siri ini memang marak terjadi di manapun berada baik itu di kota-kota besar maupun kecil seperti di jakarta, surabaya, semarang, nikah siri cirebon dan lain-lain. Bahkan sampai di plosok-plosok, banyak sekali kita jumpai yang namanya nikah siri. Dalam melakukan nikah siri tentunya ada alasan tersendiri kenapa seseorang ingin melakukan nikah siri.

Alasan Nikah Siri

Ada beberapa alasan kenapa pasangan bisa memilih pernikahan siri, diantaranya yaitu:

  1. Nikah siri dilakukan agar tidak terjadi perzinahan selama masa tunggu hari yang tepat untuk melaksanakan pernikahan yang tercatat di KUA.
  2. Salah satu pihak atau kedua belah pihak calon mempelai belum siap menikah resmi menurut negara karena masih sekolah atau kuliah atau terikat dengan kedinasan yang tidak diperbolehkan untuk melangsungkan pernikahan terlebih dahulu. Kemudian dari pihak orang tua biasanya berpandangan bahwa pernikahan ini dimaksudkan agar anaknya ada ikatan sehingga bisa terhindar dari perbuatan yang melanggar ajaran agama seperti perzinahan.
  3. Salah satu atau kedua belah pihak calon mempelai belum cukup umur sesuai yang di syaratkan dalam pernikahan resmi secara Negara. Sementara pihak orang tua sudah mengijinkan adanya perjodohan atara keduanya, sehingga calon mempelai tidak lagi menikah dengan pihak lain atau dipinang orang lain dikemudian hari.
  4. Menjadi solusi untuk mendapatkan keturunan jika dengan istri yang ada tidak bisa mendapatkan keturunan, dan jika melakukan nikah secara resmi maka terkendala dengan UU atau aturan lain, baik itu yang menyangkut aturan perkawinan maupun jabatan atau kepegawaian.
  5. Karena kondisi dimana pihak calon mempelai laki-laki tertangkap basah bersenang-senang dengan wanita yang dicintainya. Karena alasan belum siap nikah dari pihak laki-laki, maka untuk menutupi aib tersebut dilakukan nikah siri dulu, sebelum nikah resmi saat sudah siap nantinya.
  6. Terhalang untuk menikah resmi karena pihak perempuan secara legal formal masih terikat hubungan dengan laki-laki lain, namun secara hukum agama perempuan tersebut telah janda, hal itu karena belum diurusinya perceraian di pengadilan.
  7. Melegalkan secara agama bagi seorang laki-laki yang telah beristri karena dan kesulitan untuk meminta izin atau tidak berani izin kepada istrinya yang pertama maupun adanya rasa tidak nyaman kepada mertuanya.

Demikianlah, penjelasan yang dapat kami tuliskan tentang pengertian nikah siri dan hukumnya dalam islam. Semoga penjelasan yang kami tuliskan dalam artikel ini dapat bermanfaat.