--> Skip to main content
Menu

Pengertian Advocate, Lawyer, dan Attorney, Semua Pengacara, Apa Perbedaannya?

journal attorney / lawyer – Bagi orang yang masih awam tentu masih bingung dengan profesi hukum. Dimana masih agak sulit dalam memahami perbedaan antara advocate, lawyer, dan attorney. Pada umumnya istilah advocate, lawyer, dan attorney merupakan istilah yang secara general sama yaitu merujuk pada profesi pengacara. Meskipun mungkin terdapat perbedaan penggunaan istilah dimana dalam hal ini tergantung pada juridical setiap Negara. Lalu seperti apakah perbedaannya? Simak penjelasan tentang pengertian advocate, lawyer, dan attorney berikut ini.

Pengertian Advocate, Lawyer, dan Attorney

Pengertian Advocate

Advocate adalah istilah yang dipakai di beberapa negara untuk profesi pengacara yang spesialis pada pengadilan yang levelnya lebih tinggi. Advokat lebih berfokus pada praktik litigasi dan pengadilan. Sedangkan untuk lawyer dan attorney untuk zaman sekarang dapat dikatakan dengan istilah yang interchangeable.

Pengertian Lawyer

Secara umum Lawyer adalah seseorang yang pernah menempuh sekolah hukum dan telah berhasil mendapatkan gelar Sarjana Hukum. Jika seorang lawyer tidak mempunyai kualifikasi tambahan atau penunjukkan profesional, maka tidak akan bisa mewakili klien dalam pengadilan. Untuk dapat memenuhi syarat maka harus mengikuti suatu pelatihan hukum tertentu.

Profesi lawyer di Indonesia tidak ada pengaturan tentang spesialisasinya kecuali advocate dan notaries (dalam arti tertentu, notaries merupakan lawyer meskipun bukan pengacara atau attorney, untuk lebih jelasnya bisa mempelajari arti secara harafiahnya). Adapun istilah yang dipakai di dalam hukum Negara kita adalah advocate dan bukan lawyer, attorney, pengacara dan lain-lain.

Lalu bagimana jika di luar negeri? Apa itu lawyer? Lawyer merupakan seseorang yang dididik dalam hukum. Sehingga, seseorang yang telah dididik dalam hukum akan selalu disebut sebagai lawyer, bahkan sekalipun mereka tidak memberikan suatu nasihat hukum kepada orang lain. Sebagai bukti, di Amerika Serikat seorang lawyer merupakan seorang siapa pun yang telah menempuh pendidikan hukum. Akan tetapi, pengacara yang baru saja telah selesai dalam sekolah hukum mungkin tidak diberikan izin untuk melakukan suatu pekerjaan hukum tertentu. Sebagai contoh tidak diberi izin mewakili seseorang dalam pengadilan, sampai mereka benar-benar lulus dalam ujian lawyer yang di adakaan di area hukum tertentu yang ingin dipraktikkan.

Pengertian Attorney

Attorney juga bisa diakkui sebagai seorang Lawyer. Attorney merupakan seorang lulusan dari sekolah hukum yang juga bisa memilih untuk praktik hukum sebagai profesi. Akan tetapi menjadi Attorney potensial harus bisa lulus dalam ujian pengacara untuk memenuhi syarat dalam praktik hukum yuridikasi tertentu. Peran attorney (Role of an Attorney), selain melakukan fungsi dasar lawyer juga bisa bertindak sebagai perwakilan hukum bagi para kliennya. Seorang attorney bukan hanya mampu menafsirkan hukum saja tetapi juga bisa menerapkan pengetahuan tentang hukumnya untuk menyediakan kebutuhan para kliennya. Jadi, seorang attorney bisa bertindak sebagai lawyer, akan tetapi tidak semua lawyer bisa melakukan pekerjaan seperti seorang attorney.

Demikian penjelasan tentang pengertian advocate, lawyer, dan attorney, semoga dapat bermanfaat.