--> Skip to main content
Menu

Pengertian Perjanjian Internasional dan Contohnya

Pengertian perjanjian internasional - Salah satu sarana yang digunakan oleh negara dalam memulai dan mengembangkan hubungan internasional adalah perjanjian internasional. Apa itu perjanjian internasional? Mungin kamu sudah sering mendengar istilah tersebut namun belum tahu betul seperti apa yang dimaksud dengan perjanjian internasional. Maka dari itulah pada pembahasan kali ini kami akan membahas tentang definisi perjanjian internasional. Agar lebih memahami tentang arti perjanjian internasional, di sini juga kami sertakan pengertian perjanjian internasional menurut para ahli. Tidak hanya itu saja di sini juga kami bahas tentang fungsi, kedudukan, asas-asas, tahapan dan contoh perjanjian internasional sertapembatalan perjanjian internasional.

Pengertian Perjanjian Internasional

Pengertian Perjanjian Internasional Secara Umum

Pengertian perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. Atau pengertian perjanjian internasional yaitu sebuah perjanjian yang dibuat berdasarkan hukum internasional oleh beberapa negara maupun organisasi internasional untuk menggatur hak serta kewajiban dari masing-masing pihak. Adapun dalam konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian Internasional Tahun 1969, perjanjian internasional diartikan sebagai perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, dengan bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.

Berdasarkan pada penggertian di atas dapat kita ambil sebuah kesimpulan bahwa perjanjian internasional merupakan kesepakatan antara dua atau lebih subjek hukum internasional yang menurut ketentuan hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang membuat kesepakatan.

Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli

Tedapat beberapa definisi perjanjian internasional menurut para ahli, adapun arti perjanjian internasional menurut para ahli adalah sebagai berikut ini.

1. Pengertian Perjanjian Internasional menurut oppenheimer

Pengertian perjanjian internasional menurut oppenheimer lauterpacht, bahwa perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.

2. Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Prof Kusuma Atmaja

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa dan bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.

3. Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Michel

Perjanjian merupakan perjanjian internasional bila melibatkan dua atau lebih negara atau subjek internasional dan diatur dalam hukum internasional.

4. Pengertian Perjanjian Internasional Menurut G. Shwarzenberger

Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum internasional, yaitu lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.

Fungsi Perjanjian Internasional

Fungsi perjanjian internasional dalam hukum internasional adalah sebagai salah satu sumber hukum terpenting bagi hukum internasional positif. Fungsi tersebut ditegaskan dalam Pasal 38 Ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional yang menyatakan bahwa perjanjian internasional merupakan sumber utama dari sumber hukum internasional lainnya.

Menurut M. Burhan Tsani terhadap lingkungan kehidupan masyarakat internasional, dimana perjanjian internasional mempunyai fungsi. fungsi perjanjian internasional adalah sebagai berikut ini.

  • Untuk mendapatkan pengakuan umum dari anggota masyarakat bangsa-bangsa.
  • Perjanjian internasional sebagai sumber hukum internasional.
  • Sebagai sarana dalam mengembangkan kerja sama internasional secara damai.
  • Memudahkan proses transaksi maupun komunikasi antar negara.

Kedudukan Perjanjian Internasional

Kedudukan perjanjian internasional dalam hukum internasional adalah sebagai berikut:

  • Keberadaan perjanjian internasional akan lebih menjamin kepastian hukum atas hubungan kerja sama internasional yang dilakukan, sebab perjanjian internasional diadakan secara tertulis, sehingga secara hukum memiliki bukti yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
  • Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama di antara para subjek hukum internasional. Hal ini membuktikan bahwa perjanjian internasional dibuat oleh negara-negara denga kemauan bersama, mengikatkan diri pada suatu hubungan tertentu tanpa ada paksaan dari pihak nama pun.

Asas-asas Perjanjian Internasional

Terdapat asas asas pembuatan perjanjian internasional yang perlu diperhatikan, diantaranya yaitu sebagai berikut ini:

  • Asas courtesy yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan.
  • Asas pacta sunt servanda yaitu asas yang menyaakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.
  • Asas rebus sig stabius, yaitu asasyang dapat digunakan terhadap perubahan mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian tersebut.
  • Asas reciprocitas, yaitu asas yang menyatakan bahwa tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
  • Asas bonfides, yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang dilakukan harus di dasari oleh itikad baik dari kedua belah pihak agar dalam perjanjian tersebut tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
  • Asas egality rights, yaitu asas yang menyatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan atau perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang sama.

Tahapan Perjanjian Internasional

Tahapan perjanjian internasional adalah sebagai berikut ini:

Tahapan Perjanjian Internasional Menurut Konvensi Wina

Tahapan perjanjian internasional menurut konvensi wina tahun 1969 adalah sebagai berikut:

  1. Perundingan (negotiation), merupakan tahap awal dimana setiap negara yang terlibat membahas isu yang akan disepakati secara bersama.
  2. Penandatanganan (signature), merupakan gestur formal yang dilakukan setelah negara-negara yang terlibat dalam proses perundingan telah berhasil mendapatkan poin-poin perjanjian.
  3. Pengesahan (ratification), merupakan pernyataan politis dari negara yang terlibat dalam komitmen untuk menegakkan dalil-dalil perjanjian yang sudah disepakati.

Tahapan Perjanjian Internasional Menurut UU No 24 Tahun 2000

Tahapan pembuatan perjanjian internasional menurut uu no.24 tahun 2000 adalah sebagai berikut:

  1. Tahap Penjajakan, merupakan tahap awal dari sebuah perundingan yang ditandai dengan pengajuan perjanjian antara dua negara atau lebih.
  2. Tahap Perundingan, merupakan tahap pertemuan antar negara yang mengadakan suatu perjanjian internasional membahas apa saja yang menjadi poin-poin dalam kesepakatan perjanjian internasional.
  3. Tahap perumusan naskah, adalah tahap dimana hasil dari perundingan dimasukkan ke dalam naskah yang isinya adalah rancangan perjanjian internasional.
  4. Tahap Penerimaan, merupakan tahap penerimaan naskah perjanjian internasional yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Kemudian, naskah diperiksa dan juga diberi persetujuan oleh beberapa pihak seperti presiden dan parlemen.
  5. Tahap Penandatanganan, jika sudah mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak. Kemudian dilakukan penandatanganan pada naskah perjanjian internasional sebagai sebuah bentuk persetujuan terhadap perjanjian internasional.
  6. Tahap Pengesahan, merupakan tahap pelaksanaan perjanjian internasional. Pengesahan ini harus sesuai dnegna undangg-undang yang berlaku.

Tahapan Perjanjian Internasional Menurut Pierre Fraymond

Berikut ini adalah 2 prosedur pembuatan perjanjian internasional menurut pierre fraymond:

1. Tahap tahap Perjanjian Internasional Secara Umum

Secara umum (prosedur normal atau klasik), tahapan perjanjian internasional dapat dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Perundingan (Negotiation).
  2. Penandatanganan (Signature).
  3. Persetujuan pihak parlemen (Approval of Parliament).
  4. Ratifikasi (Ratification).

2. Tahapan Perjanjian Internasional yang Bersifat Sederhana

Tahap-tahap pembentukan perjanjian internasional yang bersifat sederhana adalah:

  1. Perundingan (Negotiation).
  2. Penandatanganan (Signature).

Contoh perjanjian internasional

Contoh perjanjian internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh negara Indonesia dengan negara vietnam dalam hal jual beli beras. Perjanjian internasional pada hakekatnya adalah kesepakatan atau persetujuan dimmana subjek perjanjian internasional ialah segala hal subjek hukum internasional, khsusnya negara atau organisasi internasional. Kemudian objek dalam perjanjian internasional ialah segala hal yang berkaitan dengan kepentingan kehidupan masyarakat internasional yang dapat berbentuk tertulis maupun tidak tertulis.

Pembatalan Perjanjian Internasional

Setelah kita mengetahui apa itu perjanjian internasional, maka kita juga harus tahu penyebab pembatalan perjanjian internasional yang bisa terjadi atas dasar hukum. Pembatalan perjanjian internasional dapat terjadi apabila:

  • Salah satu dari negara yang telah tergabung dalam perjanjian tersebut melanggar ketentuan yang sudah tercantum di dalam naskah perjanjian. Maka negara lain yang merasa dirugikan berhak untuk mengundurkan diri dari ikatan perjanjian.
  • Adanya kesalahan dari isi perjanjian sehingga dalam pelaksanaannya menjadi kurang maksimal.
  • Adanya indikasi penipuan dari satu negara kepada negara lain ketika pembuatan perjanjian yang sifatnya merugikan, misalnya dalam bentuk penyalahgunaan perjanjian ataupun pencurangan yang dapat dilakukan dengan berbagai cara.
  • Adanya paksaan atau ancaman dari suatu negara yang bisa berupa ancaman kekuatan.
  • Kenyataan, bahwa ternyata perjanjian internasional yang dibuat tidak sesuai dengan dasar hukum internasional, mmaka perjanjian tersebut bisa dibatalkan melalui suatu kesepakatan.

Demikian penjelasan yang bisa kami tuliskan tentang pengertian perjanjian internasional. Semoga penjelasan dalam blog temukan pengertian ini dapat bermanfaat.