Pengertian Hukum Privat (Perdata)

By: Johan Supriyanto, S.Kom. - Agustus 30, 2013
Pengertian Hukum Privat (Perdata)Hukum Privat (Perdata) adalah/ Hukum Privat (Perdata) yaitu/ Hukum Privat (Perdata) merupakan/ yang dimaksud Hukum Privat (Perdata)/ arti Hukum Privat (Perdata)/ definisi Hukum Privat (Perdata).
Hukum Privat (Perdata) adalah

Pengertian Hukum Privat (Perdata) adalah ketetapan hukum yang mengatur kepentingan dan hak-hak orang perorangan perdata maksudnya yaitu hubungan antar individu dengan individu lain yang sifatnya pribadi/ khusus.
Yang terermasuk hukum privat/ perdata yaitu:
- Hukum pribadi.
- Hukum Keluarga.
- Hukum Kekayaan.
- Hukum Waris.
- Hukum Dagang.
- Hukum Adat.
Dalam arti luas hukum privat/ perdata meliputi seluruh hukum privat materiil yaitu suatu hukum pokok yang mengatur kepentingan orang per orang. Oleh sebab itu hukum perdata sering disebut sebagai hukum privat/ sipil. Jika hukum tersebut dilanggar maka pihak yang terkait/ pihak yang dirugikan yang berhak mengajukan gugatan.
Dalam masyarakat contoh hukum privat/ perdata yaitu seperti jual beli kendaraan atau jual beli rumah.
Demikian penjelasan tentang Pengertian Hukum Privat/ peerdata semoga dapat bermanfaat.

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *