--> Skip to main content
Menu

Pengertian Pembagian kekuasaan secara vertikal

Pengertian Pembagian kekuasaan secara vertikalPembagian kekuasaan secara vertikal adalah/ Pembagian kekuasaan secara vertikal yaitu/ Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan/ yang dimaksud Pembagian kekuasaan secara vertikal/ arti Pembagian kekuasaan secara vertikal/ definisi Pembagian kekuasaan secara vertikal.

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota.
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi (otonomi daerah) di Indonesia. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Baca juga penjelasan saya arti kekuasaan secara horizontal.

Demikianlah uraian singkat dari saya tentang arti pembagian kekuasaan secara vertikal, semoga dapat membantu anda.