--> Skip to main content
Menu

Pengertian Take Over KPR dan Jenis-jenis Take Over KPR

Rumah merupakan salah satu bentuk investasi yang layak untuk dipilih oleh banyak orang. Bukan hanya sekedar kebutuhan akan tempat tinggal semata, tetapi rumah memiliki nilai yang terbilang cukup stabil bahkan cenderung naik sehingga cocok dijadikan sebagai investasi jangka panjang. Karena harganya yang sangat tinggi, tidak banyak orang sanggup untuk membeli rumah secara tunai. Terlebih bagi mereka yang baru mulai bekerja atau berkeluarga, bisa jadi dana lebih untuk membeli rumah selalu tidak tersedia.

Untuk itu, salah satu solusi yang memungkinkan untuk membeli rumah adalah melalui KPR (Kredit Pemilikan rumah). Melalui KPR, anda hanya perlu membayar cicilan rumah dalam jumlah yang tidak terlalu besar setiap bulannya. Tentunya pembayarannya dapat disesuaikan dengan pendapatan dan kemampuan anda dalam membayar. Jadi untuk mendapatkan rumah impian anda tidak perlu menabung dalam waktu yang lebih lama.

Bayangkan berapa lama anda harus menabung dan berapa besar jumlah uang yang harus anda tabung setiap bulannya jika harga rumah setiap tahunnya selalu naik. Bisa dibilang menunda-nunda untuk membeli rumah hanya akan membuat harganya menjadi semakin mahal di kemudian hari. Untuk itu KPR bisa menjadi solusi yang tepat bagi anda untuk membeli rumah.

Baca juga: Pengertian KPR, Syarat, Dokumen dan Tips Memilih KPR

take over kpr

Membahas tentang KPR, dalam pembelian rumah ada yang namanya istilah take over KPR. Nah, apa itu take over KPR? Bagi anda yang belum tahu apa yang dimaksud take over KPR? Maka di sini anda bisa menyimak pembahasan maksud dari take over KPR dan jenis-jenis take over KPR.

Pengertian Take Over KPR

Take over KPR adalah tindakan proses pengalihan kepemilikan dan pembayaran sebuah rumah ke pihak lain yang diawasi oleh bank dengan sebuah perjanjian resmi dan sah berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku. Dengan kata lain take over KPR itu adalah proses pengalihan KPR, maksudnya yaitu membeli rumah yang sedang di KPR kan oleh pemilik sebelumnya. Jadi bisa saja anda tidak membuat perjanjian KPR dengan pihak bank untuk properti baru, tetapi tinggal melanjutkan saja KPR yang telah ada.

Terdapat berbagai macam alasan kenapa banyak orang yang lebih memilih untuk take over KPR daripada KPR dari awal. Biasanya alasannya karena ingin mendapatkan bunga yang lebih ringan, membeli rumah yang lebih besar yang sesuai dengan kebutuhan, selain itu karena kebutuhan keuangan yang sangat mendesak, dan berbagai macam alasan lainnya.

Seperti halnya KPR biasa, proses take over KPR ini juga dilakukan dengan sebuah surat perjanjian resmi. Ini dilakukan bertujuan agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan di masa sekarang maupun mendatang. Pertimbangan tersebut sangatlah penting mengingat bahwa rumah merupakan properti jangka panjang yang harganya mahal.

Jenis-jenis Take Over KPR

Dalam praktiknya, proses take over dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis, tergantung dari pihak-pihak yang melakukan, proses perjanjiannya dan juga dari sisi keamanannya. Berikut ini adalah jenis-jenis take over beserta dengan penjelasannya.

1. Take Over KPR Antar Bank

Biasanya take over KPR antar bank dilakukan oleh seseorang dengan tujuan untuk mendapatkan bunga KPR yang lebih rendah dari yang mereka miliki sekarang ini dari bank sebelumnya. Pada umumnya hal ini dilakukan karena adanya penawaran bunga yang lebih rendah dan menguntungkan dari bank lain. Sehingga seseorang akan lebih memilih untuk mengajukan take over KPR antar bank.

Syarat take over KPR antar bank:

  • Umumnya persyaratannya sama saja seperti yang ditetapkan oleh bank pada saat pengajuan KPR sebelumnya.
  • Bank meminta dokumen kelengkapan identitas diri (KTP dan Kartu Keluarga) serta bukti penghasilan tetap per bulannya.
  • Selain persyaratan standar yang harus dipenuhi pada pengajuan KPR awal, bank juga meminta sertifikat rumah yang akan dilakukan take over.

Pengajuan take over akan dijalankan apabila memang telah memiliki sertifikat rumah, hal ini karena akan dijadikan sebagai sebuah jaminan atas kredit yang diajukan. Biasanya sertifikat rumah bisa terbit dan dipegang oleh pihak bank setelah memiliki masa cicilan selama satu tahun. Apabila ternyata sertifikat telah dipegang oleh pihak bank pertama, maka proses take over akan bisa berjalan lebih mudah dan cepat.

Setelah persyaratan yang diperlukan semuanya telah terpenuhi, maka pihak bank akan melakukan proses take over. Bank, dalam hal ini akan menganalisa kredit dan melakukan proses appraisal atau perhitungan ulang terhadap nilai rumah yang akan dilakukan take over KPR.

2. Take Over KPR Jual-Beli

Ketika anda ingin membeli sebuah rumah take over jenis ini bisa anda jadikan sebagai pilihan. Maksud dari take over KPR jual-beli adalah mengambil alih cicilan rumah seseorang yang belum lunas. Biasanya hal ini terjadi saat seseorang sudah tidak sanggup melanjutkan pembayaran cicilan KPR nya.

Karena itulah anda bisa membelinya dan melanjutkan pembayaran cicilannya sampai lunas. Take over semacam ini akan melibatkan 3 pihak yang berkepentingan yaitu pemohon take over atau pembeli, penjual yang ingin dibeli rumahnya, dan pihak bank sebagai penyedia dana.

Syarat take over KPR Jual-Beli:

  • Untuk proses pengajuan take over ini, diwajibkan untuk memenuhi persyaratan sebagaimana pengajuan KPR yang sebelumnya.
  • Melengkapi identitas diri dan keterangan berpenghasilan tetap per bulannya.
  • Wajib datang ke bank bersama dengan penjual rumah sebagai pengajuan take over KPR jual-beli.

Kemudian jika persyaratan tersebut telah terpenuhi, pihak bank akan melakukan analisa terhadap pengajuan kredit tersebut, apabila disetujui, maka bank akan menerbitkan Akta Jual Beli dan juga SKMHT. Sebelum melanjutkan KPR tersebut, anda akan diwajibkan membayarkan sejumlah biaya take over yang sudah disepakati dengan pihak penjual rumah. Setelah terjadi persetujuan, selanjutnya anda akan melaksanakan transaksi kredit memakai nama anda sendiri.

3. Take Over KPR Bawah Tangan

Jenis take over KPR bawah tangan adalah proses pengalihan kepemilikan rumah yang hanya dilakukan oleh pihak pembeli dan penjual saja. Jadi dalam hal ini pihak bank tidak dilibatkan. Take over jenis ini tidak dianjurkan karena memiliki risiko yang tinggi.

Beberapa risiko yang mungkin terjadi jika melakukan take over KPR bawah tangan:

  • Pada saat pembeli gagal melakukan pembayaran cicilan, maka penjual masih bertanggung jawab atas gagalnya cicilan tersebut.
  • Bisa saja penjual mengover-kreditkan rumah ke beberapa pembeli lain tanpa sepengetahuan anda sebagai pembeli.
  • Bisa saja suatu saat penjual melunasi kredit, dan mengambil sertifikat rumah tersebut di bank tanpa sepengetahuan pembeli.
  • Setelah cicilan rumah telah dilunasi oleh pembeli, bisa saja penjual mengambil sertifikatnya di bank tanpa sepengetahuan pembeli.
  • Setelah rumah dilunasi, sertifikat masih atas nama penjual yang kenyataannya dari pihak bank tidak akan menyerahkan sertifikat kepemilikan rumah kepada seseorang yang namnaya tidak tercantum di dalam sertifikat.

Baca juga artikel tentang: Tanaman Indoor di Rumah Untuk Membersihkan Udara

Demikian penjelasan yang dapat kami uraikan tentang pengertian take over KPR dan jenis-jenis take over KPR, semoga penjelasan dalam blog temukan pengertian ini dapat bermanfaat.