--> Skip to main content
Menu

Pengertian PPG Dalam Jabatan dan Perbedaannya dengan PPG Prajabatan

Belakangan ini program PPG (Pendidikan Profesi Guru) menjadi perbincangan hangat di kalangan pendidik di Indonesia. PPG merupakan salah satu program untuk pengembangan kompetensi guru untuk dapat menjadi tenaga pendidik yang handal dan profesional. Dapat dikatakan bahwa PPG ini adalah program sertifikasi yang sekarang yang telah menggantikan program yang dulu yaitu PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).

Program PPG ada 2 macam yaitu PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan. Nah, apa itu apa itu PPG Dalam Jabatan? Apa perbedaan PPG Dalam Jabatan dan Prajabatan? Bagi kamu yang belum tahu apa yang dimaksud dengan PPG Dalam Jabatan dan perbedaaanya dengan PPG Prajabatan, kamu bisa menyimak penjelasan tentang pengertian PPG Dalam Jabatan dan perbedaan PPG dalam jabatan dan Prajabatan di sini.

Pengertian PPG Dalam Jabatan

PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk para lulusan S1 Kependidikan dan S1/ DIV Non Kependidikan yang sudah berstatus sebagai guru di suatu satuan pendidikan. Status guru ini bisa PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun non PNS, yang terpenting sudah mengajar di sekolah dan tercatat dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Program PPG Dalam Jabatan merupakan kebijakan dari Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dalam menyelesaikan dan menuntaskan proses bagi guru untuk memperoleh pengakuan keprofesian sebagai seorang pendidik dengan memperoleh Sertifikat Pendidik. Dalam penyelenggaraannya, Kemdikbud dibantu oleh perguruan tinggi. Program ini dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Perbedaan PPG Dalam Jabatan Dan Prajabatan

Apa beda PPG dalam jabatan dan prajabatan? Perbedaan PPG Dalam Jabatan dan Prajabatan adalah terletak pada subjek yang mengikuti kuliah atau ujian PPG itu sendiri.

PPG Dalam Jabatan diperuntukkan untuk guru yang telah mengajar dan mempunyai gelar S1/DIV serta sudah terdaftar dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Status jabatan guru yang mengikuti program PPG Dalam Jabatan ini bisa PNS maupun non PNS. Adapun beban belajar untuk program PPG Dalam Jabatan ini minimal 24 SKS. Untuk biaya bagi yang mengikuti program PPG Dalam Jabatan ini akan ditanggung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Sedangkan PPG Prajabatan ditujukan untuk lulusan S1/DIV dari jurusan kependidikan maupun non pendidikan yang belum mulai mengajar atau belum menjadi guru. Jadi untuk bisa menjadi seorang pengajar, calon guru ini wajib memiliki sertifikat pendidik profesional pada tingkatan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Adapun belajar program untuk program PPG Prajabatan adalah sebanyak 36 - 40 SKS. Untuk biaya pendidikan program PPG Prajabatan bisa disubsidi pemerintah maupun biaya secara mandiri sesuai kebijakan yang berlaku.

Demikian penjelasan yang dapat kami tulis tentang pengertian PPG Dalam Jabatan dan perbedaan PPG dalam jabatan dan Prajabatan. Semoga penjelasan yang telah kami tulis di atas dapat bermanfaat.