--> Skip to main content
Menu

Konsultasi Hukum Gratis di Pinter Hukum

Konsultasi Hukum Gratis

Konsultasi hukum gratis merupakan layanan unggulan Pinter Hukum, sebagai platform edukasi dan konsultasi nomor satu di Indonesia. Pinter Hukum menyediakan layanan konsultasi gratis. Konsultasi hukum antara klien dengan konsultan hukum dapat dilakukan dengan berbagai cara,  seperti melalui chat whatsApp, tatap muka, dan/atau video conference melalui Zoom Meeting. Hal ini bergantung kesepakatan para pihak.

Konsultasi Hukum Gratis di Pinter Hukum

Konsultasi hukum merupakan komunikasi dua arah antara klien dengan konsultan hukum berkenaan dengan persoalan hukum yang tengah dihadapi, konsultasi hukum diharapkan dapat memberikan nasihat hukum yang membantu terselesaikannya persoalan hukum tersebut.

Klien harus jujur dan terbuka kepada konsultan hukum terkait masalah hukumnya, hal ini menjadi kunci utama agar advise hukum yang diberikan tidak keliru, yang justru akan membuat masalah tambah besar dan sulit terselesaikan. Konsultan hukum harus memiliki kemampuan mendengar dan simpati yang baik, supaya klien mau terbuka dan konsultasi berjalan dengan lancar.

Konsultasi hukum gratis diberikan kepada orang tertentu, yang memenuhi syarat sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam undang-undang ini, konsultasi hukum gratis dikenal dengan istilah lain yaitu bantuan hukum pro bono.

Orang tertentu yang berhak mendapatkan bantuan hukum pro bono ialah orang, kelompok, atau masyarakat miskin yang secara ekonomi tidak memiliki kemampuan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari, serta memiliki taraf kehidupan yang kurang layak.

Syarat Konsultasi Hukum di Pinter Hukum

Konsultasi hukum gratis secara yuridis memiliki beberapa syarat, hal ini dalam rangka membuktikan hak penerima bantuan hukum gratis. Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan hukum.

Syarat yang dimaksud diantaranya:

  • Surat permohonan konsultasi gratis
  • Surat keterangan tidak mampu
  • Menyertakan dokumen hukum berkaitan dengan masalah

Di Pinter Hukum, konsultasi hukum gratis diberikan secara cuma-cuma tanpa syarat-syarat di atas, calon klien hanya cukup menghubungi Pinter Hukum melalui Instagram, TikTok, Youtube, Website, dan media social lainnya. Selanjutnya akan diproses oleh Pinter Hukum untuk jadwal konsultasi hukum gratis.

Layanan Hukum Lainnya

Pinter Hukum banyak menyediakan layanan hukum selain konsultasi hukum gratis, diantaranya layanan jasa hukum litigasi dan/atau nonlitigasi, layanan pendidikan khusus profesi advokat, layanan sertifikasi profesi hukum, layanan pendirian badan usaha, layanan pengurusan izin usaha, layanan penerbitan jurnal ilmiah, layanan penerbitan buku, layanan mentorship, layanan iklan, dan layanan konsultasi hukum gratis.

Layanan hukum sebagai sarana bagi sobat yang membutuhkan bantuan hukum, layanan yang dihadirkan bertujuan memudahkan urusan hukum, dengan dibantu oleh tim yang profesional, kebutuhan hukum sobat aman dan cepat terselesaikan.