--> Skip to main content
Menu

Pengertian Restitusi Pajak, Yang Berhak dan Cara Mengajukan

Dalam dunia perpajakan ada yang namanya istilah restitusi pajak, dimana bagi wajib pajak yang ingin mengajukan klaim restitusi pajak, biasanya bisa menggunakan jasa konsutan pajak seperti Konsultan Pajak Bekasi untuk mempermudah urusannya. Lalu, sperti apa sih restitusi pajak itu? Simak penjelasan tentang pengertian restitusi pajak berikut ini.

Pengertian Restitusi Pajak

Pengertian Restitusi Pajak

Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian pembayaran pajak yang diajukan oleh wajib pajak kepada Negara atas kelebihan pembayaran pajak yang pernah terjadi. Berdasarkan penjelasan UU KUP, kelebihan atas pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak, dimana Negara harus mengembalikan atau membayar kembali pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak.

Perlu diketahui, restitusi pajak ini dapat terjadi ketika aada kesalahan dalam pemungutan pajak atau pemotongan pajak sehingga dapat menyebabkan kelebihan dalam membayar pajak, atau ada kesalahan dalam perhitungan pajak dalam pelaporan surat pemberitahuan SPT.

Adanya aturan mengenai restitusi pajak ini bertujuan untuk melindungi hak-hak wajib pajak. Selain itu, menjadi jaminan kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada para wajib pajak dan untuk menciptakan Negara yang sehat. Pemberian restitusi pajak kepada wajib pajak ini dilakukan bagi wajib pajak yang berhak dan telah memenuhi kriteria.

Yang Berhak Menerima Restitusi Pajak

Terdapat 3 jenis Wajib Pajak yang bisa mendapatkan haknya untuk melakukan restitusi pajak. Adapun yang berhak menerima restitusi pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/PMK.03/2018 yaitu:

1. Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Adapun wajib pajak dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:

  • Tepat waktu dalam menyampaikan SPT.
  • Tidak ada tunggakan pajak untuk semua jenis pajak.
  • Menyampaikan laporan keuangan dalam suatu tahun pajak yang sudah diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut.
  • Tidak memiliki tindak pidana di bidang perpajakan.

2. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu

Adapun wajib pajak persyaratan tertentu yang telah ditetapkan yaitu sebagai berikut:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha dan menyampaikan SPT Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) lebih bayar restitusi.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas atau usaha, menyampaikan SPT Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp. 100 Juta.
  • Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp. 1 Miliar.
  • PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang menyampaikan SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp. 1 Miliar.

3. Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah

Bagi pengusaha yang kena pajak beresiko rendah juga bisa mendapatkan haknya untuk melakukan restitusi pajak. Adapun kriteria-kriterianya yaitu sebagai berikut:

  • Perusahaan yang sahamnya telah diperdagangkan di bursa efek Indonesia.
  • Perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki ooleh pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah secara langsung.
  • PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang sudah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai ketentuan yang telah mengatur hal tersebut.
  • PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang sudah ditetapkan sebagai Authorized Economic Operator (Operator Ekonomi Bersertifikat) sesuai dengan ketentuan yang telah mengatur hal tersebut.
  • Produsen atau pabrik yang telah mempunyai tempat untuk menjalankan kegiatan produksi.

Cara Mengajukan Restitusi Pajak

3 kelompok yang berhak mengajukan restitusi pajak tersebut berhak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan pembayaran lebih pajak melalui tata cara sebagai berikut ini:

  • Melakukan pengisian kolom pengembalian pendahuluan pada SPT.
  • Selanjutnya DJP akan melakukan penelitian terkait dengan hal tersebut.
  • Setleh itu DJP akan mengeluarkan keputusan berupa terbitan atau SKPPKP.
  • Jangka waktu:
    1. Bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu: 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN.
    2. Bagi Wajib Pajak Persyaratan tertentu: 15 hari untuk PPh OP, 1 bulan untuk PPh badan dan untuk PPN.
    3. Bagi Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah: Satu bulan sejak permohonan diterima.
Demikian penjelasan tentang pengertian restitusi pajak, yang berhak dan cara mengajukannya. Jika anda mengalami masalah atau kesulitan dalam mengajukan restitusi pajak, mungkin anda bisa mengunakan bantuan dari Jasa Restitusi Pajak. Dalam hal ini, jasa restitusi pajak atau konsultan pajak dapat membantu anda sebagai kliennya dalam menyelesaikan proses restitusi pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Mereka akan melakukan analisis dan verifikasi terkait data maupun dokumen yang dibutuhkan serta memastikan bahwa klaim restitusi yang diajukan tersebut telah benar dan lengkap. Selain itu mereka juga dapat memberikan panduan dan nasihat kepada anda sehingga peluang restitusi pajak bisa optimal dan anda bisa mendapakan apa yang menjadi hak anda.