--> Skip to main content
Menu

Pengertian Pajak Fungsi dan Jenis-jenisnya

Pengertian pajak fungsi dan jenis-jenisnya – Tentunya kita semua sudah sering mendengar istilah pajak. Misalnya pajak bumi dan bangunana, pajak motor dan lain sebagainya. Bahkan produk yang kita konsumsi terkadang juga dikenakan pajak. Sepintas pajak memang terlihat memberatkan masyarakat. Namun, jika kita mengetahui apa itu pajak sebenarnya dan apa saja fungsi pajak maka pandangan tentang pajak tersebut akan berubah. Nah bagi kamu yang ingin tahu seperti apa yang dimaksud dengan pajak, kamu bisa membaca pengertian pajak secara umum di sini, selain itu juga terdapat pengertian pajak menurut para ahli. Tidak hanya itu saja selain definisi pajak juga kami setakan penjelasan tentang jenis-jenis pajak.

Pengertian Pajak Fungsi dan Jenis-jenisnya

Pengertian Pajak

Pengertian pajak adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara dengan tidak mendapat imbalan jasa secara langsung dari pemerintah. Karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Jadi pengertian pajak adalah iuran atau pungutan wajib yang dibayarkan rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.

Definisi pajak adalah berasal dari kata taxo yang berarti pungutan atau iuran wajib rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang. Pajak menjadi salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik itu pada pemerintah pusat maupun pada pemerintah daerah. Pungutan pajak dapat dipaksakan hal itu karena dilaksanakan berdasarkan dari undang-undang.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah beberapa definisi pajak menurut para ahli:

Pengertian Pajak Menurut UU No 16 Tahun 2000

Pengertian pajak menurut undang-undang nomor 16 tahun 2000 adalah bahwa iuran wajib yang dibayarkan wajib pajak kepada pemerintah berdasarkan dari norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif, untuk meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.

Pengertian Pajak Menurut UU No 6 Tahun 1983

Pengertian pajak menurut undang undang no 6 tahun 1983 yaitu kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi ataupun badan yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan timbal balik yang secara langsung dan digunakan untuk kepentingan negara bagi kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.

Pengertian Pajak Menurut Soemitro

Pengertian pajak menurut Prof Dr Rochmat Soemitro SH, bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang yang berlaku atau peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik (dapat dipaksakan dan langsung ditunjuk) yang digunakan untuk membiayai keperluan negara.

Pengertian Pajak Menurut UU No. 28 tahun 2007 Jo UU No. 16 Tahun 2009 Tentang KUP

Bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi ataupun badan yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak memperoleh imbalan secara langsung dan digunakan untuk kepentingan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pengertian Pajak Menurut Mardiasmo 2016

Pengertian pajak menurut mardiasmo adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dipaksakan) dengan tidak mendapatkan kontraprestasi atau jasa timbal yang langsung dapat ditujukan dan dipakai untuk membayar pengeluaran umum.

Fungsi Pajak

Penetapan pajak tentunya mempunyai fungsi yang besar bagi negara dan juga rakyatnya. Adapun fungsi pajak adalah sebagai berikut ini:

1. Fungsi Anggaran (Finansial)

Fungsi anggaran adalah fungsi untuk memasukkan uang ke dalam kas negara (sebagai sumber pemasukan negara) yang dapat digunakan untuk pengeluaran negara baik itu pengeluaran rutin maupun untuk pembangunan.

2. Fungsi Pengatur (Regulasi)

Fungsi pengatur adalah pajak untuk mengatur kebijakan negara dalam bidang sosial dan ekonomi. Fungsi ini mengatur beberapa hal misalnya menghambat laju inflasi, memberikan proteksi akan barang produksi dalam negeri, mendorong kegiatan ekspor, mengatur investasi modal yang membantu perekonomian supaya menjadi semakin produktif.

3. Fungsi Pemerataan (Redistribusi Pendapatan)

Fungsi pemerataan adalah untuk menyeimbangkan atau menyesuaikan pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.

4. Fungsi Stabilisasi

Fungsi stabilisasi adalah untuk menstabilkan kondisi perekonomian negara, misalnya seperti inflasi dengan cara mengurangi peredaran uang atau deflasi dengan cara menambah jumlah peredaran uang.

Jenis-jenis Pajak

Pajak mempunyai beberapa jenis berdasarkan dari beberapa hal yaitu berdasarkan golongan atau sistem pemungutan, berdasarkan instansi pemungut dan berdasarkan sifatnya. Penjelasan tntang jenis-jenis pajak adalah sebagai berikut ini:

Jenis Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutannya

Jenis pajak berdasarkan sistem pemungutan atau jenis pajak berdasarkan golongannya adalah sebagai berikut ini:

  1. Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak secara berkala berdasarkan periode tertentu yang tidak bisa dialihkan kepada pihak lain. Contoh pajak langsung adalah pajak penghasilan serta pajak bumi dan bangunan.
  2. Pajak tidak langsung adalah jenis pajak yang hanya dipungut di saat-saat tertentu dan bisa dialihkan ke pihak lain atau bisa dilimpahkan langsung oleh yang membbayar pajak kepada konsumen. Contoh pajak tidak langsung adalah pajak atas barang mewah dan pajak pertambahan nilai.

Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut

Adapun jenis pajak menurut instansi pemungutannya adalah sebagai berikut ini:

  1. Pajak negara adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui sebuah instansi seperti dirjen pajak, kantor inspeksi pajak di berbagai daerah, dan dirjen bea cukai. Contoh pajak negara adalah pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak migas, bea materai, bea masuk.
  2. Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dispenda contoh pajak daerah yaitu pajak restoran, pajak hotel,pajak reklame, pajak hiburan, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar dan lain-lain.

Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya

Jenis pajak menurut sifatnya dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Pajak subjektif adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan kondisi wajib pajak dimana besar kecilnya tergantung dari kemampuan wajib pajak. Contoh pajak subjektif adalah pajak kekayaan dan pajak penghasilan.
  2. Pajak objektif adalah pajak yang pajak yang pengambilannya memperhatikan kondisi objek tanpa memperhatikan kondisi wajib pajak. Contoh pajak objektif adalah pajak impor, pajak pertambahan nilai, pajak kendaraan bermotor, bea materai dan bea masuk.

Manfaat Pajak

Terdapat beberapa manfaat pajak bagi pemerintah dan masyarakat, diantaranya yaitu sebagai berikut ini:

1. Manfaat Pajak bagi Pemerintah

Adapun manfaat pajak untuk pemerintah adalah sebagai berikut ini:

  • Pajak dapat digunakan sebagai pengeluaran negara yang sifatnya self liquiditing, Misalnya pengeluaran untuk melakukan proyek produktif.
  • Pajak dapat digunakan untuk pengeluaran yang sifatnya self liquiditing dan tidak produktif, misalnya untuk tempat rekreasi dan untuk pendirian monumen.
  • Pajak dapat digunakan untuk pengeluaran yang tidak bersifat produktif, misalnya untuk bidang pertahanan negara dan untuk perlindungan kepada para anak yatim.
  • Pajak untuk pengeluaran reproduktif, Misalnya pengeluaran yang dapat memberikan keuntungan secara ekonomi bagi masyarakat. Contohnya yaitu untuk bidang pertanian.

2. Manfaat Pajak bagi Masyarakat

Adapun manfaat pajak untuk masyarakat, diantarnya yaitu sebagai berikut:

  • Pajak dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, rumah sakit, sekolah, dan tempat-tempat pelayanan publik lainnya.
  • Pajak dapat digunakan untuk penyediaan layanan transportasi umum.
  • Pajak dapat digunakan untuk memberikan subsidi pangan dan bahan bakar minyak.
  • Pajak dapat digunakan untuk pelaksanaan demokrasi, misalnya untuk pemilu.
  • Pajak dapat digunakan untuk membiayai kelestarian lingkungan hidup.

Jadi intinya manfaat dari pajak yang diberikan untuk kas negara akan dipergunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang ada dalam suatu negara. Sehingga manfaatnya akan bisa dirasakan oleh semua warga negara.

Itulah penjelasan singkat yang dapat kami tuliskan tentang pengertian pajak fungsi dan jenis-jenisnya. Semoga dengan penjelasan di atas dalam blog temukan pengertian ini dapat menambah pengetahuan kita.