--> Skip to main content
Menu

Pengertian PHK dan sebabnya

Pengertian PHK – Jika kita telah diterima di sebuah perusahaan itu artinya kita sudah menjalin hubungan kerja dengan perusahaan tersebut. Adanya hubungan kerja tentunya ada pula pemutusan hubungan kerja atau yang disebut (PHK). Tahukah kamu apa itu PHK? Bisakah kamu menjelaskan arti PHK atau definisi PHK?. Nah bagi kamu yang masih belum tahu tentang apa yang dimaksud PHK, maka di sini kami akan menjelaskannya agar nantinya kamu tahu seperti apakah PHK itu. Di sini selain kemi menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan PHK dari pengertiannya juga kami jelaskan tentang sebab sebab PHK, dan dalam hal apa perusahaan dilarang melakukan PHK.

Pengertian PHK

Pengertian PHK

PHK atau pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Hal tersebut bisa terjadi dikarenakan pengunduran diri, habis kontrak, dan pemberhentian oleh perusahaan. Adapun Moekijat mengartikan bahwa pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.

Sebab sebab PHK

Sebab-sebab dari PHK adalah seebagai berikut ini:

  • Memasuki masa pensiun karena usia.
  • Permintaan pengunduran diri.
  • Pemecatan karena melakukan kesalahan.
  • Pensiun dini.
  • Meninggal dunia.

Dalam hal apa perusahaan dilarang melakukan PHK

Dalam hal apa saja perusahaan dilarang melakukan PHK:

  • Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya, dikarenakan memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pekerja berhalangan masuk kerja dikarenakan sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melebihi 12 bulan secara terus menerus.
  • Pekerja menikah.
  • Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
  • Pekerja mempunyai ikatan darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja yang lain dalam satu perusahaan, kecuali sudah diatur dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja sama, atau peraturan perusahaan.
  • Pekerja perempuan hamil, melahirkan, keguguran, ataupun menyusui bayinya.
  • Pekerja yang mengaduan perusahaan kepada pihak yang berwajib tentang perbuatan perusahaan yang melakukan tindak pidana kejahatan.
  • Pekerja mendirikan, menjadi pengurus dan atau anggota serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja dengan persetujuan atau kesepakatan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  • Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit karena kecelakaan kerja, atau sakit dikarenakan hubungan kerja yang menurut surat keterangan dari dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum bisa dipastikan.
  • Karena perbedaan paham, aliran politik, agama, warna kulit, suku, golongan, kondisi fisik, jenis kelamiin ataupun status perkawinan.

Itulah informasi yang bisa saya bagikan tentang pengertian PHK. Semoga penjelasan dalam blog temukan pengertian di atas dapat menambah pengetahuan kita.